Tangkap Pengedar di Cipete, Polisi Gagalkan Peredaran Susu Ganja dari Aceh

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Selasa, 22 Desember 2020 | 13:49 WIB
Tangkap Pengedar di Cipete, Polisi Gagalkan Peredaran Susu Ganja dari Aceh
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budi Sartono menunjukkan barang bukti ganja murni yang digunakan untuk memproduksi susu ganja, kopi ganja dan dodol ganja oleh seorang penjual dari Aceh, Selasa (22/12/2020). ANTARA/Laily Rahmawati
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Efeknya bagi pengguna bisa langsung teler pilek muntah-muntah pusing. Sama seperti efek ganja pada campuran makanan seperti biasanya, selalu ada efeknya," kata Wadi.

Kedua tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan di Mako Polres Metro Jakarta Selatan. Polisi mengenakan pasal berlapis terhadap keduanya, karena memiliki peran sebagai pengedar dan memproduksi.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat (2) Susidair Pasal 111 ayat (2) Subsidair Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman maksimal hukuman mati atau minimal lima tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI