Suara.com - Komisioner Ombudsman RI Alvin Lie menyoroti fenomena membludaknya antrean rapid test antigen di sejumlah stasiun dan bandara.
Alvin Lie mengatakan, terpantau ada antrean mengular di Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Bandara Juanda Surabaya, Bandara Sepinggan Balikpapan, dan Stasiun Gambir Jakarta, hari ini (22/12/2020).
"Penumpukan antrean penumpang pesawat udara terdeteksi di Terminal 2 Soekarno-Hatta, Juanda, dan Sepinggan," ujar Alvin Lie dikutip Suara.com dari keterangannya, Selasa (22/12/2020).
Menurut Alvin Lie, faktor yang menyebabkan terjadinya penumpukan antrean rapid test antigen di sejumlah tempat tersebut tidak lain adalah banyak penumpang belum tahu adanya peraturan syarat rapid test antigen. Sebab penerapan peraturan baru itu dirasa mendadak.
Baca Juga: Penumpang Hampir Ditinggal Pesawat sebab Antre Rapid Test Antigen di Soetta
"Banyak penumpang belum tahu. Pada umumnya mereka sudah beli tiket jauh hari sebelumnya dan datang ke bandara dengan membawa Suket (Surat Keterangan) Uji Antibodi," terang Alvin Lie.
Tidak hanya disebabkan oleh ketidaktahuan calon penumpang saja, Alvin Lie juga menyebut faktor petugas KKP berpengaruh.
Kata Alvin Lie, petugas KKP yang jumlanya terbatas harus menjelaskan kepada penumpang soal aturan baru itu, sehingga terjadi argumentasi panjang.
"Mereka (Petugas KKP) harus menjelaskan kepada penumpang yang bawa SuKet Antibodi bahwa mereka wajib punya SuKet Uji Antigen," tukas dia.
Selain penumpukan di Bandara, Alvin Lie juga menyoroti terjadinya penumpukan penumpang Kereta Api (KA) yang sedang rapid tes antigen di Stasiun Gambir, Selasa (22/12/2020) pagi.
Baca Juga: RSUI Buka Dua Layanan Rapid Test Antigen, di Klinik dan Drive Thru
"Penumpukan penumpang KA yang antre uji antigen terlihat di Stasiun Gambir pagi ini, Selasa (22/12/2020)," ungkap Alvin Lie.
Alvin Lie menilai, masyarakat yang memiliki kepentingan akan tetap pergi meski harus merogoh kocek lebih untuk rapid test antigen dan mengantre. Oleh sebab itu dia tidak heran apabila muncul tudingan mengedepankan bisnis Uji Antigen.
"Dapat dipahami jika sebagian masyarakat berpendapat bahwa peraturan ini sarat kepentingan bisnis Uji Antigen. Mungkin reaksi publik seperti ini luput dari antisipasi pembuat kebiajakan," kata dia.
Lebih lanjut, Alvin Lie menganggap peraturan yang dibuat dan diberlakukan tentang Uji Antigen itu mendadak, sehingga minim waktu untuk diseminasi informasi kepada pengguna transportasi publik, dan minim waktu persiapan bagi penyelanggara pelayanan.
Oleh sebab itu, menurut dia kebijakan baru ini menyusahkan semua pihak.
"Alih-alih mengurangi sebaran Covid-19, peraturan baru ini justru berpotensi menimbulkan klaster bandara dan klaster stasiun. Jika itu benar-benar terjadi, apa pertanggungjawaban pembuat kebijakan?" tandas Alvin Lie.