Djoko Tjandra Harap-harap Cemas Tunggu Vonis Hakim, Tapi Sidang Molor

Selasa, 22 Desember 2020 | 12:38 WIB
Djoko Tjandra Harap-harap Cemas Tunggu Vonis Hakim, Tapi Sidang Molor
Penampakan terdakwa surat jalan palsu Djoko Tjandra menunggu sidang vonis di PN Jaktim. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Hari ini, nasib Djoko Tjandra berada di tangan majelis hakim. Terpidana kasus cassie Bank Bali itu bakal menjalani sidang vonis terkait kasus surat jalan palsu yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020) hari ini.

Berdasarkan pantauan Suara.com, Djoko Tjandra yang mengenakan batik berwanrna ungu sudah menunggu berlama-lama di dalam ruang sidang. Pasalnya, sidang vonis itu dijadwalkan akan digelar pukul 10.00 WIB.

Namun, hingga pukul 12.33 WIB, hakim belum tampak masuk ke ruangan untuk menggelar sidang putusan. Bahkan agenda sidang ini pun ditunda karena memasuki waktu makan sidang. Rencananya, hakim baru akan  menggelar sidang vonis Djoko Djandra pada pukul 13.00 WIB.

Tak hanya Djoko Tjandra, rencananya, dua terdakwa lain, yakni Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking juga akan menghadapi sidang vonis. 

Saat tiba di PN Jaktim,  Djoko Tjandra mengaku pasrah atas vonis yang dijatuhkan terhadap dirinya.

"Terserah apa yang terjadi saja, kalau lihat di fakta-fakta mestinya ya, mestinya kan kalian diikutin dari pertama, tapi kan harusnya bebas. Tapi kan tergantung majelis punya penilaian," ungkap dia di ruang sidang, Selasa.

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menuntut eks buronan kasus cassie Bank Bali itu dengan hukuman penjara dua tahun.

Djoko Tjandra pun menampik telah menggunakan tiga surat yang diduga dipalsukan, yakni surat keterangan Covid-19, surat keterangan sehat, dan surat jalan. Pasalnya, dia mengaku masih berada di Negeri Jiran, Malaysia sebelum kegiatan memalsukan surat itu terjadi.

"Sama sekali tidak. Saya lihat saja tidak pernah gimana gunakan? Saya di Malaysia," singkat Djoko Tjandra.

Baca Juga: Virus Corona di Inggris Disebut Lebih Mematikan, WHO: Belum Ada Bukti

Sebelumnya JPU menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam perkara ini. Eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI