Suara.com - Menjelang hari Natal, kerap kali muncul perdebatan tentang boleh atau tidaknya seorang muslim mengucapkan selamat Natal kepada mereka yang merayakan.
Pada 2017 lalu, beredar klaim yang menyebut Ustaz Felix Siaw mengatakan, seorang Muslim yang mengucapkan selamat Natal wajib hukumnya dipenjara. Sebab, mengucapkan selamat Natal diklaim merupakan bagian dari penistaan agama Islam.
Klaim itu beredar di berbagai platform media sosial. Di Facebook, klaim tersebut dibagikan oleh akun NKRI Harga Mati pada 20 Desember 2017. Dia mengambil sumber dari situs republiknkri.org yang kini tidak lagi bisa ditemukan.
Selain itu, situs lensa.nws.blogspot.com juga membagikan klaim serupa. Dalam situs tersebut, terdapat artikel yang terbit pada Rabu, 22 Desember 2017, berjudul "Umat Islam Yang mengucapkan 'selamat natal' Wajib Dipenjara Karena Menista Agama Islam".
Artikel itu menuliskan, muncul video Felix Siauw yang membahas soal natal dan di dalamnya terdapat tudingan-tudingan sangat berbaya.

Dalam artikel itu juga disertakan link video yang langsung terhubung ke video berjudul "Sikap Muslim Terhadap Natal", unggahan kanal YouTube Felix Siaw pada 16 Desember 2017.
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, klaim yang menyebut Ustaz Felix Siauw mengatakan umat muslim yang mengucapkan kata 'selamat Natal' wajib dipenjarakan karena menistakan agama Islam itu keliru.
Baca Juga: Kabar Pemerintah Jerman Siap Bantu Bebaskan Habib Rizieq, Begini Faktanya
Pasalnya, dalam videonya Felix Siauw tidak mengeluarkan pernyataan sebagaimana diklaim oleh situs tersebut.