Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Iis Rosita Dewi dalam kasus yang telah menjerat suaminya Edhy Prabowo eks Menteri Kelautan dan Perikana sebagai tersangka.
Iis akan dimintai keterangan dalam kasus suap izin ekspor benih Lobster di Kementerian KP. Iis diketahui sempat ditangkap bersama suaminya sepulang dari Honololo, Hawaii.
"Kami periksa Iis Rosita Dewi dalam kapasitas saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Selain Iis Rosita, penyidik turut memanggil saksi lain seperti Finance PT Peristhable Logistic Indonesia (PLI) Kasman; Advokat, Djasman Malik; dan Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini Hanafi.
Baca Juga: Suap Lobster Edhy Prabowo, KPK Sudah Sita Uang Rp 16 Miliar
Mereka juga akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Edhy Prabowo.
Namun, Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik penyidik antirasuah terhadap pemeriksaan para saksi ini.
Sebelumnya, KPK telah meminta Dirjen Imigrasi menerbitkan pencekalan ke luar negeri terhadap Iis Rosita Dewi selama enam bulan ke depan.
Tujuan penyidik antirasuah, agar Iis ketika diperlukan untuk dimintai keterangan tidak berada di luar negeri.
"Pencegahan ke luar negeri itu tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," ucap Ali.
Baca Juga: Kaleidoskop 2020 : Deretan Koleksi Mobil Para Pejabat yang Terciduk KPK
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta usai melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; pengurus PT ACK, Siswadi; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin dari pihak swasta.