Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah menelisik dugaan aliran uang dalam perkara suap terkait pengaturan proyek Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019. Diduga uang tersebut mengalir ke sejumlah kantong anggota DPRD Jawa Barat.
Pendalaman itu setelah penyidik memeriksa empat saksi anggota DPRD Jawa Barat. Mereka adalah Eryani Sulam, Dadang Kurniawan, Lina Ruslinawati dan M. Hasbullah Rahmad.
Mereka diperiksa dalam kapasitas saksi untuk tersangka mantan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014 - 2019, Abdul Rozaq Muslim (ARM).
Rozaq menjadi tersangka atas pengembangan kasus mantan Bupati Indramayu Supendi, yang kini sudah divonis majelis hakim.
Baca Juga: Kasus Suap Proyek di Indramayu, KPK Periksa 4 Anggota DPRD Jabar
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, keempat saksi ini juga dicecar penyidik antirasuah mengenai mekanisme kegiatan anggaran proyek yang bersumber dari bantuan keuangan ptovinsi Jabar untuk Kabupaten Indramayu.
"Selain itu, terkait dugaan aliran uang yang turut dinikmati oleh beberapa anggota DPRD Provinsi Jabar melalui pemberian tersangka ARM (Abdul Rozaq Muslim)," ucap Ali, dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).
Belum lama ini, KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) lalu.
Dalam penggeledahan tim menyita sejumlah dokumen terkait sejumlah perkara menjerat Abdul Rozaq.
Tim KPK pun menyita sejumlah bukti berupa dokumen terkait penganggaran Banprov, rekapitulasi usulan program kegiatan dan dokumen lain yang terkait dengan perkara.
Baca Juga: Kasus Proyek di Indramayu, KPK Periksa Staf Ahli Partai Golkar
Dalam kasus ini, Rozaq menerima suap mencapai Rp 8 miliar.
Berawal ketika pihak swasta bernama Carsa As meminta bantuan Rozaq agar mendapatkan proyek Bantuan Provinsi Tahun 2017 di Kabupaten Indramayu. Nilai proyeknya mencapai Rp 22 miliar.
Rozaq pun dijanjikan fee sebesar lima persen. Rozaq pun membantu dengan perjuangkan bantuan di Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Kedua wilayah itu adalah daerah pilihnya sebagai Anggota DPRD.
Atas bantuannya itu, Abdul mendapatkan fee mencapai miliaran rupiah. Dimana uang itu diterima oleh Abdul melalui rekening orang lain.
"Tersangka ARM diduga menerima sejumlah dana sebesar Rp 8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto.