Korupsi Bansos Corona, Ini yang Digali KPK dari Pejabat Dirjen Kemensos

Selasa, 22 Desember 2020 | 07:55 WIB
Korupsi Bansos Corona, Ini yang Digali KPK dari Pejabat Dirjen Kemensos
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan pemeriksaan terhadap Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Pepen Nazarudin sebagai saksi.

Pepen diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dalam kasus suap bansos corona se-Jabodetabek tahun 2020.

Ia dicecar penyidik antirasuah mengenai mekanisme kemensos melakukan penunjukan langsung kontraktor yang mendapatkan proyek bansos.

"Penyidik menggali keterangan saksi terkait tahapan dan proses dilakukannya penunjukan langsung para vendor (Kontraktor) yang menyalurkan Bansos untuk wilayah Jabodetabek Tahun 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Dikaitkan dengan Gibran, Sritex Tegaskan Pesanan Kemensos Sesuai Prosedur

Juliari yang juga meruapakan Politisi Partai PDI Perjuangan itu diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.

Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar. Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.

Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.

Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.

Baca Juga: Blak-blakan Gibran Sang Putra Presiden Soal Skandal Bansos Corona

Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.

Masing-masing sejumlah ekitar Rp 11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Juliari langsung mendatangi kantor KPK menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dini hari sekitar pukul 02.55 WIB.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI