Hari Ini Sidang Vonis Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra

Selasa, 22 Desember 2020 | 07:51 WIB
Hari Ini Sidang Vonis Tiga Terdakwa Surat Jalan Palsu Djoko Tjandra
Terdakwa kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Jumat (4/12/2020). [ANTARA FOTO/Yuniarsyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tiga terdakwa perkara surat jalan palsu akan menghadapi putusan hakim atas tuntutan jaksa atau vonis, Selas (22/12/2020) hari ini. Mereka adalah Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo dan Anita Kolopaking.

Sidang tersebut akan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Rencananya, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Iya(sidang putusan, tiga terdakwa). Rencana pukul 10.00 WIB," ujar Jaksa Yeni Trimulyani saat dikonfirmasi, Selasa (22/12/2020).

Sebelumnya, jaksa menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara dalam perkara ini. Eks buronan kasus cassie Bank Bali tersebut terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Dalam pertimbangannya, JPU menyebut jika eks buronan kasus cassie Bank Bali itu berbelit-belit dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan. Hal itulah yang memberatkan Djoko Tjandra dalam tuntutan tersebut.

JPU turut membeberkan hal-hal yang meringankan Djoko Tjandra dalam perkara ini. Faktor usia menjadi pertimbangan bagi Djoko Tjandra yang dituntut hukuman selama dua tahun.

Dalam perkara ini, Djoko Tjandra telah terbukti bersalah menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut. Hal tersebut merujuk pada Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 56 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Kedua, JPU menuntut Prasetijo dihukum penjara dua tahun enam bulan dalam perkara surat jalan palsu. Mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri itu terbukti melakukan tindak pidana terkait surat menyurat.

Prasetijo, dalam perkara ini menyuruh, melakukan, hingga memalsukan surat secara berlanjut sebagaimana tertuang dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Sidang Duplik, Eks Pengacara Djoko Tjandra Tolak Seluruh Tanggapan Jaksa

Tak hanya itu, Prasetijo juga terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara berlanjut berupa membiarkan orang yang dirampas kemerdekaannya melarikan diri. Hal tersebut merujuk pada Pasal 426 ayat 2 KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI