Suara.com - Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim telah meminta keterangan 78 orang saksi dan 7 ahli dalam penyidikan kasus penembakan yang dilakukan polisi terhadap enam laskar Front Pembela Islam di Karawang dan jalan tol Jakarta - Cikampek.
"Perkembangan sampai hari ini, kami telah memeriksa 78 orang saksi dan 7 ahli," kata Sigit di kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (21/12/2020).
Tujuh puluh delapan saksi tersebut terdiri dari 37 saksi merupakan para saksi yang berada di rest area kilometer 50, 22 saksi adalah yang berada di sekitar TKP saat kejadian, 4 saksi korban, 12 orang petugas di rest area kilometer 50 dan tiga orang petugas dari RS Polri.
Sementara ahli yakni dari Puslabfor Mabes Polri dua orang, kedokteran forensik tiga orang dan seorang ahli siber serta seorang ahli pidana.
Baca Juga: Soal Autopsi Ulang 6 Laskar FPI, Polisi Tunggu Permintaan Resmi Komnas HAM
Penyidik tengah menganalisa rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian dan telah melakukan rekonstruksi.
"Rekonstruksi sudah dilakukan beberapa waktu yang lalu," katanya.
Sigit mengatakan penyidik membuka ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan atau menjadi saksi dari kejadian tersebut.
"Kami dari Bareskrim Polri membuka ruang apabila ada masyarakat atau saksi-saksi yang secara langsung (melihat kejadian) untuk memberikan masukan atau menjadi saksi," katanya.
Sigit mengatakan penyidik ingin memastikan bahwa seluruh rangkaian peristiwa pada Senin dini hari itu dapat diungkap secara utuh sebagai bentuk transparansi dan profesionalitas Polri dalam menangani kasus.
Baca Juga: Kuburan Bakal Dibongkar, Keluarga Laskar FPI Cuma Pasrah soal Autopsi Ulang
Sementara terkait permintaan data dan informasi dari Komnas HAM, pihaknya menyatakan siap untuk memberikan data, informasi dan keterangan untuk membantu investigasi yang dilakukan Komnas HAM.