Suara.com - Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap sindikat pelaku pembuat surat keterangan sehat hasil tes cepat COVID-19 palsu.
"Kami menindaklanjuti laporan masyarakat dan akhirnya berhasil mengungkap sindikat pelaku yang memalsukan surat keterangan tersebut," ujar Kepala Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum, Senin (21/12/2020).
Sejatinya, surat keterangan sehat tes cepat COVID-19 merupakan syarat bagi setiap calon penumpang untuk membeli tiket kapal laut.
Ganis mengatakan untuk mendapatkan surat keterangan sehat palsu tersebut, setiap calon penumpang kapal laut yang menjadi korbannya tidak perlu menjalani proses pemeriksaan kesehatan, seperti diambil sampel darahnya dan lain sebagainya, tapi cukup membayar Rp100 ribu.
Baca Juga: Palsukan Surat Rapid Test, Pegawai Puskesmas di Surabaya Diringkus Polisi
"Para pelakunya melibatkan sejumlah pemilik agen biro jasa perjalanan, selain juga calo tiket di pelabuhan dan petugas honorer di Puskesmas di wilayah Pelabuhan Tanjung Perak," kata Ganis.
Sebanyak tiga pelaku ditangkap, masing-masing berinisial MR, BS dan SH, yang semuanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para pelaku, kata dia, memalsukan surat dan tanda tangan dari seorang dokter yang bekerja di puskesmas.
"Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka melakukan kejahatannya sejak September. Namun, masih kami dalami, kemungkinan sejak jauh hari sebelumnya," kata dia.
Polisi mengamankan barang bukti uang sekitar Rp5,7 juta yang diduga hasil dari kejahatan para pelaku.
Baca Juga: Tes Cepat Antigen Bandara Hang Nadim Batam
Sementara itu, hingga kini polisi mengungkap ada sembilan biro jasa perjalanan yang terlibat dalam pemalsuan surat keterangan tes cepat palsu di wilayah Tanjung Perak.
"Kami masih terus mengembangkan penyelidikan karena kemungkinan masih banyak pelaku lain yang terlibat," kata Ganis. [Antara]