Suap Lobster Edhy Prabowo, KPK Sudah Sita Uang Rp 16 Miliar

Senin, 21 Desember 2020 | 21:01 WIB
Suap Lobster Edhy Prabowo, KPK Sudah Sita Uang Rp 16 Miliar
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/12/2020). [Antara/Hafidz Mubarak A/rwa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku telah menyita uang mencapai Rp 16 miliar, dalam penyidikan perkara suap izin ekspor benih Lobster yang telah menjerat eks Menteri Kelautan Dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka.

Uang yang disita itu berasal dari awal operasi tangkap tangan (OTT) hingga hasil penggeledahan disejumlah tempat oleh tim satuan tugas lembaga antirasuah.

"Uang disita kurang lebih ada sekitar Rp 16 miliar sampai dengan saat ini, dan sudah dimasukkan di rekening penampungan," kata Plh Deputi Penindakan KPK Setyo di Gedung Merah Putik KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).

Setyo menyebut uang Rp 16 miliar itu disita dari sejumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Uang itu kebanyakan berasal dari para perusahaan pihak eksportir.

Baca Juga: Dirjen Linjamsos Kemensos Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos

"Untuk uang yang disita dari pihak-pihak yang sudah muncul dalam pemeriksaan. Ini dari pemeriksaan tentu kami lakukan proses penyitaan sesuai aturan berdasarkan BAP saksi, tersangka, kemudian ditambah lagi saat proses geledah. Muncul angka itu (Rp 16 miliar)," ungkap Setyo

Setyo menyebut, penyidik masih terus menelusuri sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus suap Lobster. Ia pun tak menutup kemungkinan, uang yang disita akan kembali bertambah.

 "Tidak tertutup kemungkinan akan bertambah (uang disita)," kata Setyo.

Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3,4 miliar dan USD 100 ribu. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas Hermes, sepeda, hingga jam Rolex di Amerika Serikat.

Untuk diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.

Baca Juga: Kaleidoskop 2020 : Deretan Koleksi Mobil Para Pejabat yang Terciduk KPK

Edhy ditangkap di Bandara Soetta, seusai melakukan kunjungan di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat.

Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yang ditetapkan tersangka termasuk Edhy.

Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI