Masuk Jakarta Wajib Bawa Rapid Antigen, Wagub DKI: Tak Diperiksa di Jalan

Senin, 21 Desember 2020 | 19:24 WIB
Masuk Jakarta Wajib Bawa Rapid Antigen, Wagub DKI: Tak Diperiksa di Jalan
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan akan ada pemeriksaan surat hasil rapid test antigen secara acak terhadap pengendara kendaraan pribadi yang ingin melintasi perbatasan Jakarta. Namun pengecekannya tak dilakukan di jalan raya.

Riza mengatakan, pemeriksaan surat hasil rapid antigen tak dilakukan oleh petugas di perbatasan jalan. Ini berarti berbeda dengan pendirian pos pemeriksaan seperti penerapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) saat lebaran lalu.

"Tidak perlu sampai begitu, kita pastikan ada pengecekan secara random. Tidak sampai seperti SIKM, dulu kan SIKM semua titik masuk-keluar di-jagain. Tapi ini kan secara random," ujar Riza di Balai Kota DKI, Senin (21/12/2020).

Pemeriksaannya, kata Riza, secara teknis sedang diatur oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Nantinya, petugas Dishub bersama Satpol PP dan kepolisian yang akan memeriksa surat hasil rapid antigen secara acak.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Tetap Perlu Vaksin Meski Sudah Sembuh? Ini Alasannya

"Saya sudah sampaikan ke Satpol PP, Dinkes, dan Dishub untuk dilakukan pengecekan secara random," tuturnya.

Karena tak ada penyekatan di jalan raya, pos pemeriksaan itu disebutnya bisa dibuat di Jalan Tol. Namun rinciannya, kata Riza, sedang diatur Dishub.

"Bisa (di pintu tol). Ya nanti Dishub yang lebih tahu tempat yang lebih pas dan tidak mengganggu lalu lintas tentunya," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI