Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, Sutikno terkait kasus suap Izin Kawasan Industri di Kabupaten Cirebon, Senin (21/12/2020). Penahanan terhadap Sutikno dilakukan setelah KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Jumat(15/11/2019) lalu.
Ia merupakan tersangka pemberi suap kepada eks Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang sudah terlebih dahulu menjadi tersangka dan ditahan.
"KPK melakukan penahanan tersangka STN (Sutikno) Direktur Utama PT Kings Property Indonesia, terkait pengurusan izin kawasan industri oleh PT KPI yang berlokasi di Kabupaten Cirebon," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (21/12/2020).
Ghufron menjelaskan peran Sutikno dalam kasus suap eks Bupati Cirebon Sunjaya. Dimana, pada tahun 2017, Sutikno ingin menanamkan modal di Kab Cirebon dengan membuka industri pabrik sepatu.
Baca Juga: Jadi Wakil Bupati Cirebon, Istri Sunjaya Punya Harta Rp55 Miliar
Sutikno pun perintahkan anak buahnya bernama Sukirno agar mencari tahu untuk mengurus izin pembangunan pabrik sekaligus mendatangi dinas-dinas terkait.
Akhirnya, Sutikno pun mendapat izin langsung dari Bupati Cirebon saat itu Sunjaya. Untuk urusan izin pabrik berjalan lancar, Sutikno harus memberikan uang sebesar Rp 4 miliar.
"STN (Sutikno) diduga perintahkan Sukirno memberikan uang tunai sebesar Rp 4 Miliar kepada SUN (Sunjaya) Bupati Cirebon periode 2014 – 2019 melalui ajudan kepercayaannya," ucap Ghufron.
Setelah Sunjaya menerima uang, proses izin terkait PT KPI di Kabupaten Cirebin pun segera diurus.
"Pemberian uang tersebut diduga agar SUN (Bupati Cirebon) bersedia mengintervensi dan mempercepat seluruh proses perijinan PT KPI di Kab Cirebon," ungkap Ghufron
Baca Juga: Mahasiswa Laporkan Rektor Dijatuhi Sanksi, KPK: Harusnya Dapat Penghargaan
Ia akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Jakarta Timur Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Gedung ACLC KPK Kavling C1.
"STN (Sutikno) dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan tanggal 09 Januari 2021," kata dia.
Sutikno akan terlebih dahulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Selama masa pandemi covid-19 ini, setiap KPK ada tahanan baru harus mengikuti protokol kesehatan.
Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.