Tiga Kasus Pelanggaran Prokes Terkait Rizieq Shihab Ditarik Bareskrim Polri

Senin, 21 Desember 2020 | 18:08 WIB
Tiga Kasus Pelanggaran Prokes Terkait Rizieq Shihab Ditarik Bareskrim Polri
Potret Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi (Doc:Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Bareskrim Polri menarik tiga kasus dugaaan pelanggaran protokol kesehatan yang diantaranya melibatkan pentolan FPI Rizieq Shihab dari Kepolisian Daerah. Hal tersebut terjadi pada Jumat (18/12/2020) pekan lalu.

Kabareskrim Komjen Listyo Sigit mengatakan kasus yang teejadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat itu pihak-pihak yang terlibat hampir sama. Dengan demikian, ditariknya tiga kasus itu dilakukan guna mempermudah proses penyidikan.

"Sehingga untuk mempermudahkan dan mengefektifkan penyidikan maka kasus kami tangani Bareskrim," ungkap Listyo di Gedung Bareskrim Polri, Senin (21/10/2020).

Tiga kasus tersebut adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat; Megamendung, Jawa Barat dan Rumah Sakit (RS) Ummi Bogor.

Baca Juga: Mardani Sebut Keluarga Setuju Komnas HAM Autopsi Ulang Mayat Laskar FPI

"Kasus tersebut antara lain adalah pelanggaran prokes yang ditangani oleh Polda Metro Jaya terkait dengan Petamburan yang saat ini sedang disidik, kemudian pelanggaran prokes yang di Megamendung dan RS UMMI yang ditangani Polda Jabar yang sedang melalui proses sidik," kata Listyo.

Listyo melanjutkan, untuk dugaan protokol kesehatan yang terjadi di kawaaan Tangerang masih dalam proses penyidikan di kepolisian. Dengan demikian, Listyo mengkalaim jika pihaknya akan menuntaskan kasus-kasus tersebut.

"Oleh karena itu, terkait dengan 3 kasus tersebut mulai hari ini kami tangani Bareskrim Polri dan segera kami Akan tuntaskan," tutup dia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI