Suara.com - Pihak keluarga korban 6 laskar FPI yang tewas ditembak mati polisi dalam bentrokan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50, masih menunggu keputusan Komnas HAM terkait rencana melakukan autopsi ulang jenazah, guna kepentingan investigasi kasus tersebut.
Kuasa hukum keluarga 6 laskar, Aziz Yanuar, mengatakan pihaknya kekinian masih menunggu soal rencana autopsi ulang para jenazah. Keputusan keluarga terkait setuju atau tidak dilakukan autopsi ulang tergantung pergerakan Komnas HAM.
"Kita menunggu dari Komnas HAM, yang jelas pihak keluarga siap akan tetapi menunggu dari Komnas HAM. Penerimannya nanti bagaimana dari keluarga setuju atau tidak itu nanti akan disampaikan, tergantung keputusannya Komnas HAM," kata Aziz di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Sementara itu juga, salah satu orang tua korban atas nama Faiz Ahmad Syukur yakni Suhada, mengaku menyerahkan terkait rencana autopsi ke Komnas HAM.
Baca Juga: Ngaku Alami Teror, Keluarga Korban Laskar FPI Lapor ke Komnas HAM
"Kan belum ada keputusannya jadi nanti kami akan serahkan segala sesuatunya kepada Komnas HAM saja. Lagi pula kami pihak keluarga enggak begitu paham enggak ngerti," tuturnya.
Adapun ia mengaku keluarga sebelumnya tidak pernah mempersilakan polisi melakukan autopsi para jenazah laskar.
Menurutnya, permintaan autopsi dikabarkan kepada pihak keluarga melalui sambungan telepon.
"Nah kalau disebut sempat minta izin, Selasa siang (8/12) ada seseorang menelpon kepada saya mengaku dari Polda Metro Jaya untuk meminta izin by phone. Dan ini menurut saya sangat sangat sangat kurang beradab kurang beretika," tandasnya.
Sebelumnya politikus PKS Mardani Ali Sera turut hadir mendampingi keluarga korban 6 laskar FPI yang tewas datangi Komnas HAM, Senin (21/12/2020).
Baca Juga: Ke Komnas HAM, Mantu Rizieq Beberkan Kronologi Tragedi Berdarah Laskar FPI
Ia menyebut dalam pertemuan keluarga dan Komnas HAM dokumen persetujuan jika ada opsi autopsi ulang jenazah laskar guna kepentingan pendalaman investigasi.
"Tadi disampaikan ada dokumen keluarga menyetujui jika Komnas HAM memang memerlukan pendalaman dengan melakukan autopsi ulang, tadi disampaikan persetujuan keluarga oleh pengacara," kata Mardani di Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Mardani mengklaim, kuasa hukum dan juga keluarga sudah menyiapkan surat pernyataan yang mempersilakan Komnas HAM melakukan autopsi ulang jenazah laskar.
"Karena yang disampaikam keluarga dan pengacara sebagian yang saya tangkap tadi jenazahnya sudah diautopsi padahal tidak ada keluarga yang memberikan persetujuan untuk melakukan langkah autopsi tersebut," ungkapnya.