25 Kafe Ilegal di Cilincing Disegel Satpol PP, Aliran Listrik Diputus PLN

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Senin, 21 Desember 2020 | 16:05 WIB
25 Kafe Ilegal di Cilincing Disegel Satpol PP, Aliran Listrik Diputus PLN
Petugas Satpol PP Jakarta Utara menyegel puluhan kafe di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, Senin (21/12/2020) (ANTARA/HO/Humas Pemkot Jakarta Utara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Petugas Satpol PP DKI Jakarta melakukan penyegelan pada 25 kafe ilegal di Jalan Inspeksi kali Cakung Drain dan Kali Gendong, Kelurahan Cilincing, Jakarta Utara, menjelang libur natal dan tahun baru 2021.

Kepala Satpol PP Jakarta Utara Yusuf Majid mengatakan penyegelan itu dilakukan sebagai upaya mencegah keramaian untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona. Selain itu, lahan yang digunakan merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami kembali lakukan penyegelan 25 kafe ilegal," tegas Yusuf di Jakarta, Senin (21/12/2020).

Yusuf menjelaskan penyegelan itu merupakan lanjutan dan penyegelan 25 kafe sebelumnya. Kafe yang disegel beberapa hari lalu di area kolong jembatan RW 04 Kelurahan Cilincing

Baca Juga: Langgar Protokol Kesehatan, Platinum Disegel Satpol PP DIY Selama Tiga Hari

Selain disegel, petugas PLN juga memutus sambungan listrik di kafe. Kemudian PT Aetra juga memutus sambungan air ke dalam kafe.

"Kafe ilegal tersebut tidak lagi dapat beroperasi, terlebih saat libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 mendatang," harap Yusuf.

Yusuf mengatakan sebanyak 380 personel dilibatkan dalam penyegelan itu dari unsur Satpol PP, TNI-Polri, unsur kecamatan dan kelurahan, PT PLN Area Marunda, PT Aetra hingga unsur masyarakat seperti dewan kota dan Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM).

Sementara itu, Camat Cilincing Muhammad Andri menyatakan penyegelan bangunan ilegal sudah sering dilakukan, apalagi bangunan di atas lahan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Menurut dia, penyegelan tidak perlu lagi disosialisasikan, karena kafe pun hanya diperuntukkan sebagai usaha bukan untuk tempat tinggal penduduk.

Baca Juga: Bukan Cuma Kementerian Sosial, Gus Dur Juga Pernah Bubarkan Satpol PP

"Sudah tiga kali penertiban sepanjang tahun 2020, yaitu bulan Februari, Agustus dan sekarang bulan Desember," kata Andri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI