Cara Buat Paspor Anak yang Orang Tua Cerai

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 21 Desember 2020 | 14:41 WIB
Cara Buat Paspor Anak yang Orang Tua Cerai
Cara Buat Paspor Anak yang Orang Tua Cerai Ilustrasi paspor Indonesia. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seseorang yang ingin melakukan perjalan ke luar negeri diwajibkan memiliki paspor berapapun usianya, termasuk anak-anak. Akan tetapi, bagaimana jika kedua orang tua anak tersebut telah bercerai? Berikut penjelasan mengenai cara buat paspor anak yang orang tua cerai.

Jika Anda ingin bepergian ke luar negeri maka Anda diwajibkan memiliki Paspor. Paspor merupakan sebuah dokumen resmi berisi identitas lengkap pemegangnya yang digunakan untuk melakukan perjalanan antar Negara. Paspor dikeluarkan oleh pejabat berwenang dari suatu Negara.

Cara dan syarat pembuatan paspor anak yang orang tua cerai sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pembuatan paspor anak pada umumnya dan paspor orang dewasa. Untuk lebih jelasnya simak langkah-langkah membuat paspor berikut.

Membuat Janji dengan Kantor Imigrasi

Baca Juga: Cara Membuat Paspor Anak: Persyaratan dan Panduan

Terlebih dahulu Anda perlu menghubungi kantor imigrasi terdekat untuk menanyakan berkas apa saja yang perlu dibawa serta pukul berapa harus hadir di sana untuk melakukan registrasi.

Mengisi Formulir Permohonan Pembuatan Paspor Anak

Anda diwajibkan mengisi formulir permohonan yang disediakan di kantor imigrasi dengan data diri sesuai dengan dokumen asli secara lengkap dan jelas. Namun, jika Anda telah melakukan pendaftaran secara online maka Anda tidak perlu lagi mengisi formulir tersebut.

Menyiapkan Dokumen Pembuatan Paspor Anak

Setelah mengisi formulir permohonan maka Anda harus menunjukkan berkas terkait data diri Anda baik yang Asli maupun fotocopy. Berikut Berkas penting yang wajib Anda bawa.

Baca Juga: Mau ke Malaysia atau Singapura? Cara Membuat Paspor Online Kalimantan Barat

  1. Akte kelahiran anak atau surat baptis (asli dan fotocopy)
  2. KTP kedua orang tua (asli dan fotocopy)
  3. Buku nikah atau akta perkawinan orang tua
  4. Kartu keluarga yang memuat nama anak (asli dan fotocopy)
  5. Paspor kedua orang tua (asli dan fotocopy)
  6. Surat pernyataan yang ditandatangani oleh kedua orangtua anak di atas materai 6000

Jika kedua orangtua anak telah bercerai maka wajib dilampirkan akta perceraian dan surat penetapan hak asuh dari pengadilan. Selain itu, KTP yang dibawa juga merupakan KTP kedua orangtua yang memegang hak asuh anak.

Orang Tua Wajib Mendampingi Anak

Dalam proses pembuatan paspor anak, kedua orang tua wajib mendampingi karena akan ada sesi tanya jawab yang dilakukan oleh petugas Imigrasi kepada anak. Setelah itu, akan ada sesi foto untuk anak yang akan dijadikan sebagai tanda pengenal dalam paspor.

Jika pembuatan paspor berjalan lancar, tahap selanjutnya akan sama seperti proses pembuatan paspor pada umumnya, termasuk proses administrasi maupun waktu pengambilan paspor.

Demikian penjelasan mengenai cara buat paspor anak yang orang tua cerai. Semoga bermanfaat!

Kontributor : Theresia Simbolon

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI