Hak Politik Tak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Wahyu Setiawan

Senin, 21 Desember 2020 | 14:12 WIB
Hak Politik Tak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi Putusan Banding Wahyu Setiawan
Mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kanan) bersiap menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (28/5). [ANTARA FOTO/Aprillio Akbar]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com -  Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK resmi mengajukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap eks Anggota Komisi Pemililhan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Putusan itu memperkuat vonis Wahyu ditingkat pertama yakni 6 tahun penjara dalam kasus suap PAW Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan periode 2019-2024.

Selain Wahyu, Jaksa KPK juga upaya kasasi terhadap perantara suap Wahyu, yakni kader PDI Perjuangan Agustiani Tio Fridelina.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F. Tim JPU KPK yang diwakili Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Siapa Harun Masiku? Berikut Profil Harun Masiku Terlengkap

Ali menyebut alasan KPK mengajukan Kasasi antara lain putusan PT DKI tidak mencabut hak politik para terdakwa.

"JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ucap Ali.

Adapun alasan lainnya, kata Ali, akan disampaikan langsung Jaksa dalam memori kasasi yang akan diserahkan kepada Mahkamah Agung (MA). 

"Selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," tutup Ali.

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Wahyu divonis enam tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni, delapan tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Jaksa KPK: Nurhadi Pakai Uang Suap Untuk Bayar Hutang Rp10,9 Miliar

Wahyu telah terbukti bersalah menerima suap mencapai total SGD 19 ribu dan SGD 38,380 ribu atau setara Rp600 juta. Uang itu dari anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Harun Masiku yang kini masih buron.

Dalam dakwaan, suap itu diterima Wahyu melalui perantara kader PDI Perjuangan, Saeful Bahri dan Agustiani. 

Selain suap, Wahyu juga terbukti telah menerima gratifikasi sebesar Rp500 juta untuk membantu proses seleksi calon anggota KPU Daerah Papua Barat tahun 2020-2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI