Suara.com - Habib Hanif Alatas, menantu Habib Rizieq Shihab ikut juga mendatangi Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait tewasnya 6 laskar FPI yang tewas ditembak mati polisi dalam bentrokan di KM 50, Jalan Tol Jakarta-Cikampek.
Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan, kedatangan Hanif ke Komnas HAM untuk memberikan keterangan terkait detik-detik bentrokan laskara dengan aparat kepolisian. Pasalnya, Hanif termasuk orang yang ada dalam rombongan Rizieq Shihab ke Karawang untuk menghadiri pengajian keluarga.
"Ada beberapa keterangan terkait peristiwa tadi disampaikan (Habib Hanif)," kata Aziz di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020).
Menurut Aziz, pihak Komnas HAM usai mendengar keterangan dari Habib Hamif mau pun pihak keluarga para laskar akan menampung lebih dulu. Menurutnya, Komnas HAM akan terus menindaklanjuti kasus tersebut.
Baca Juga: Cek Mobil Kasus Bentrok FPI-Polisi, Komnas HAM Akan Sambangi Mapolda Metro
"Mereka masih menampung semua karena objektif kan, ditampung kemudian jadi bahan pengusutan," ungkapnya.
Sementara itu, Suhada yang merupakan ayah korban bernama Faiz Ahmas Syukur, mengatakan, pihak perwakilan keluarga memberikan sejumlah dokumen, foto hingga video terkait kondisi jenazah para laskar FPI yang tewas ditembak mati.
"Kalau dokumen-dokumen itu foto-foto dan video waktu jenazah dari rumah sakit sukamto dibawa ke petamburan kemudian difoto-foto dan ada video-video pada saat akan dimandikan. Iya udah diserahkan ke Komnas HAM tadi," tuturnya di lokasi yang sama.
Sebelumnya diberitakan, pada 10 Desember 2020 perwakilan keluarga bersama tim kuasa hukum mendatangi DPR RI untuk menggelar rapat dengar pendapat umum terkait tewasnya 6 laskar FPI.
Dalam pertemuan tersebut mereka meminta hukum ditegakkan seadil-adilnya. Mereka juga membantah bahwa ke 6 laskar tersebut dipersenjatai ketika mengawal rombongan Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Temui Komnas HAM, Keluarga Serahkan Bukti Kejanggalan Jasad 6 Laskar FPI
Sejauh ini memang ada dua versi soal kematian 6 laskar yakni satu versi polisi kemudian kedua versi FPI.