Dalam sidang tersebut, High Comissioner for Human Rights merupakan salah satu peserta sidang.
"Bila laporan penyiksaan disampaikan pada sidang ini, akan menarik perhatian High Commisioner. Bila sidang diyakinkan RI melanggar Konvensi Anti-Penyiksaan, bisa dibuat penyelidikan," terang Rachland.
Rachland mengakui, proses tersebut tidaklah mudah dan membutuhkan waktu yang lama. Proses penyelidikan harus menunggu persetujuan dari negara-negara lain.
Lamanya rentang waktu tersebut bisa saja menjadi celah bagi pemerintah RI untuk melakukan upaya pembatalan inisiatif penyelidikan.
Meski demikian, Rachland menyebut jika upaya pembatalan yang dilakukan oleh pemerintah berhasil, pemerintah RI tetap harus menyelesaikan kasus sesuai dengan standar HAM PBB.
"Namun bila pun RI berhasil menjegal inisiatif ini, sebagai ganti, RI wajib menyelesaikan kasus sesuai standar HAM PBB," tukasnya.