Rachland PD: Kasus 6 Laskar FPI Tewas Bisa Dilaporkan ke Komisi HAM PBB

Senin, 21 Desember 2020 | 10:42 WIB
Rachland PD: Kasus 6 Laskar FPI Tewas Bisa Dilaporkan ke Komisi HAM PBB
Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyebut kasus kematian enam anggota FPI ditangan polisi bisa dilaporkan ke Komisi HAM PBB.

Meski demikian, kasus tersebut tak bisa langsung dibawa ke peradilan internasional.

Kasus tersebut hanya bisa dibawa ke Komisi HAM PBB jika memiliki bukti-bukti yang kuat.

Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.

"Bila ada bukti kuat, 6 warga sipil yang ditembak mati itu mengalami penyiksaanm hal tersebut bisa dilaporkan pada sidang Komisi HAM PBB di Geneva," kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Senin (21/12/2020).

Kasus tersebut tak bisa dibawa ke Komisi HAM PBB di New York melalui mekanisme laporan individual.

Sidang tersebut hanya menerima laporan pemenuhan HAM dari masing-masing negara anggota.

"Kenapa? Ratifikasi RI atas International Convenant on Civil and Political Right tak meliputi optional protocol pertama kovenan ini yang mengatur hak setiap orang untuk mengadu," ungkapnya.

Rachland sebut kasus penembakan anggota FPI bisa dibawa ke Komisi HAM PBB (Twitter/rachlandnashidik)
Rachland sebut kasus penembakan anggota FPI bisa dibawa ke Komisi HAM PBB (Twitter/rachlandnashidik)

Meski demikian, dalam Komisi HAM PBB dikenal dengan mekanisme 'intervention'.

Baca Juga: Harga BBM di Nunukan Capai Rp 35 Ribu, Rachland PD Tagih Janji Jokowi

Mekanisme tersebut adalah laporan pembanding pada laporan negara yang diberikan oleh sidang Komisi HAM PBB kepada non-governmental organization yang sudah memiliki akreditasi sebagai mitra PBB, salah satunya Amnesty International.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI