Suara.com - Beredar kabar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta memulai penyidikan kasus korupsi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Narasi Ketua KPK diminta mulai penyidikan kasus korupsi Anies Baswedan itu diunggah oleh akun Twitter bernama @ar01pangeran.
Akun tersebut mengunggah foto dengan narasi sebagai berikut:
"Viralkan! Pemimpin KPK baru diminta memulai penyidikan kasus Anies Baswedan".
Benarkah narasi tersebut?

Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Senin (21/12/2020), klaim yang menyebut Ketua KPK diminta mulai penyidikan kasus korupsi Anies Baswedan adalah klaim yang salah.
Surat yang ada di dalam foto tersebut bukanlah surat perintah untuk pimpinan KPK agar memulai penyidikan kasus korupsi Anies Baswedan.
Surat tersebut merupakan surat laporan yang dilayangkan oleh Andar Situmorang terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Frankfurt Book Fair tahun 2015 yang dilakukan oleh Anies Baswedan.
Baca Juga: Isu Resuffle: Butuh Back Up Parpol, Jokowi Disebut Tak Lirik Profesional

Dikutip dari Kumparan.com dalam artikel berjudul 'Anies Baswedan Dilaporkan ke KPK' yang tayang pada Jumat, 10 Maret 2017, Andar mengklaim Anies telah menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.