Suara.com - Beredar kabar pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru diminta memulai penyidikan kasus korupsi Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.
Narasi Ketua KPK diminta mulai penyidikan kasus korupsi Anies Baswedan itu diunggah oleh akun Twitter bernama @ar01pangeran.
Akun tersebut mengunggah foto dengan narasi sebagai berikut:
"Viralkan! Pemimpin KPK baru diminta memulai penyidikan kasus Anies Baswedan".
Baca Juga: Isu Resuffle: Butuh Back Up Parpol, Jokowi Disebut Tak Lirik Profesional
Benarkah narasi tersebut?
Penjelasan
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax.id -- jaringan Suara.com, Senin (21/12/2020), klaim yang menyebut Ketua KPK diminta mulai penyidikan kasus korupsi Anies Baswedan adalah klaim yang salah.
Surat yang ada di dalam foto tersebut bukanlah surat perintah untuk pimpinan KPK agar memulai penyidikan kasus korupsi Anies Baswedan.
Surat tersebut merupakan surat laporan yang dilayangkan oleh Andar Situmorang terkait kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran Frankfurt Book Fair tahun 2015 yang dilakukan oleh Anies Baswedan.
Baca Juga: Benarkah Cristiano Ronaldo Masuk Islam Akhir 2020? Ini Faktanya
Dikutip dari Kumparan.com dalam artikel berjudul 'Anies Baswedan Dilaporkan ke KPK' yang tayang pada Jumat, 10 Maret 2017, Andar mengklaim Anies telah menyalahgunakan wewenang ketika menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Tak hanya itu, Anies juga dituding telah memasukkan orang-orang ke dalam tim pameran.
"Melaporkan mantan Mendikbud Anies Rasyid Baswedan. Korupsi sistemik selama tiga hari acara pameran buku di Jerman dengan biaya RP 146 miliar," kata Andar, Jumat (10/3/2017).
Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Informasi KPK kala itu, Febri Diansyah menegaskan KPK akan menelaah laporan tersebut guna memastikan adanya indikasi tindak pidana korupsi atau tidak.
"Kami sudah terima laporan kepada orang tersebut, semua pelaporan yang masuk kita telaah dan kita akan melihat apa ada indikasi tindak pidana korupsi atau tidak," ungkap Febri.
Kesimpulan
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan klaim yang menyebutkan Ketua KPK diminta mulai penyidikan kasus korupsi Anies Baswedan adalah klaim keliru.
Klaim tersebut masuk dalam kategori konten yang menyesatkan.