Suara.com - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, mengkritik mencuatnya wacana jabatan presiden tiga periode sebagaimana permintaan Ketua DPR RI Puan Maharani yang meminta agar hal itu dikaji kembali.
Refly Harun memiliki pandangan yang berbeda dari Puan Maharani. Sebab, dia merasa jabatan presiden cukup satu periode saja agar kinerja lebih efektif.
Lewat sebuah video berjudul "Masa Jabatan Presiden Jadi Tiga Periode!" yang diunggah pada Senin (21/12/2020), Refly Harun mengurai alasan Presiden Jokowi tidak efektif di periode pertama.
Menurut Refly Harun, hal itu disebabkan karena Presiden Jokowi harus mempersiapkan diri untuk memenangkan Pilpres periode berikutnya.
Baca Juga: Jokowi Ingin Pelabuhan Patimban Dimanfaatkan untuk Gairahkan Ekonomi Rakyat
Oleh sebab itu, Refly Harun memiliki pandangan presiden cukup satu periode saja, tetapi waktu jabatan ditambah menjadi maksimal 7 tahun.
"Saya menganggap Presiden Jokowi tidak efektif di periode pertama. Tidak satu full 5 tahun, 6 bulan pertama ajusment. Kemudian bekerja 2,5 tahun, tapi 2 tahun terakhir persiapan Pilpres agar terpilih kembali karena Pilpres persiapannya panjang," kata Refly Harun seperti dikutip Suara.com.
Melihat hal itu, Refly Harun lalu menegaskan, maka yang terlihat pada akhir masa jabatan Presiden Jokowi periode pertama tidak lain adalah upaya mendongkrak kembali posisinya guna memenangkan Pilpres periode kedua.
Refly Harun tidak luput menyinggung beberapa kebijakan yang menurut dia mematikan nafas demokrasi Indonesia.
"Sehingga yang kita lihat program pembangunan ditujukan untuk membackup presiden agar terpilih kembali. Termasuk mempertahankan aturan-aturan yang membelenggu demokrasi, seperti Presiden Threshold. Akhirnya cuma ada 2 paslon saja padahal banyak bibit (yang bisa jadi pemimpin). Mereka tidak bisa mencalonkan karena bersifat elitis dan origarkis," tegas Refly Harun.
Baca Juga: Diterpa Isu Wafat, Mantan Wapres Hamzah Haz: Alhamdulillah Bisa Jalan Lagi
Refly Harun kemudian bercerita, 2007 silam dia pernah diminta untuk pidato, membicarakan soal masa jabatan presiden.
Dalam pidato tersebut, dia mengaku mengatakan masa jabatan cukup 1 kali, diperpanjang 6-7 tahun agar kinerja presiden lebih terkonsentrasi dalam menyelesaikan amanahnya.
Selain itu, ada opsi lain lagi dari Refly Harun yakni presiden bisa naik kembali tetapi diberi tenggat waktu satu periode atau dengan kata lain tidak berurutan.
"Saya dalam pidato tahun 2017, jelang naik haji diundang akademi Jakarta. Masa jabatan(Presiden) cukup 1 kali, diperpanjang 6-7 tahun maksimal. Sehingga presiden yang terpilih benar-benar terkonsentrsi untuk menyelesaikan masa jabatan dan tidak berpikir terpilih kembali. 6-7 tahun digunakan efektif," terang Refly Harun.
Kendati begitu, Refly Harun menegaskan, Presiden Jokowi yang telah menjabat paripurna selama 2 periode tidak bisa menjabat lagi.
"Kalau itu diperpanjang 5 ke 6 sampai 7, maka Jokowi tetap sampai 2024. Tidak ada perpanjangan di tengah jalan. Secara teorinya gak benar. kalau selang periode berikutnya, Jokowi juga boleh tidak maju karena sudah 2 periode. Maka ini tidak akan menjadi bola liar, melanggengkan kelompok politik yang menempatkan Jokowi jadi presiden," tandas Refly Harun.
Sebelumnya, akhir November lalu, Puan Maharani menilai wacana terkait penambahan masa jabatan presiden harus dikaji. Ia merencanakan kajian penambahan masa jabatan presiden dilakukan di Komisi II yang membidangi pemerintahan.
"Itu masih wacana tentu harus dikaji kembali secara baik. Jangan sampai kita mundur ke belakang," kata Puan Maharani, Senin (25/11/2019).
Munculnya wacana penambahan masa jabatan presiden berawal dari pernyataan Wakil Ketua MPR Arsul Sani.
Ia menyebut ada partai politik yang mengusulkan masa jabatan presiden dan wakil presiden ditambah menjadi tiga periode. Partai politik yang dimaksud adalah Nasdem.
"Ini ada yang menyampaikan seperti ini (masa jabatan presiden ditambah 3 periode) kalau tidak salah mulai dari anggota DPR dari Fraksi Nasdem tentu kita harus tanyakan kepada yang melayangkan secara jelas apa," kata Arsul Sani di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jumat (22/11/2019).