Suara.com - Satuan Tugas (Satgas) Penangangan Covid-19 mewajibkan warga menyertakan bukti surat keterangan negatif hasil tes RT-PCR jika hendak melancong ke Pulau Bali dengan menggunakan moda transportasi udara alias pesawat. Sedangkan bagi mereka yang menggunakan transportasi darat atau laut hanya diwajibkan untuk menyertakan bukti surat keterangan negatif hasil rapid test antigen.
Kententuan itu sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2021 yang dikeluarkan Satgas Covid-19. SE yang berlaku sejak 19 Desember hingga 8 Januari 2021 itu diterbitkan sebagai upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
"Untuk perjalanan ke Pulau Bali, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," begitu bunyi poin b dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2021.
"Sedangkan pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat atau laut, baik pribadi maupun umum, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia;" imbuhnya.
Sebagai informasi, Satgas Penangangan Covid-19 memperketat mobilitas warga selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021. Khususnya, bagi mereka yang hendak berpergian baik di dalam maupun ke luar negeri.
Juru Bicara Satgas Penangangan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, ketentuan itu berdasar Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2020. Hal itu dilakukan sebagai upaya menanggulangi penyebaran Covid-19 dan berkaca pada masa liburan sebelumnya.
“Pengalaman tiga liburan sebelumnya, mobilitas warga selalu memicu peningkatan kasus penularan baru. Oleh karena itu sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini,” kata Wiku dalam keterangan resmi kepada Suara.com, Minggu (20/12/2020).
Dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020 setidaknya tercatat tiga poin utama kewajiban bagi warga yang hendak bepergian selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2021.
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yakni; memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan.
Baca Juga: Satgas Covid-19 Perketat Mobilitas Saat Libur Nataru, Ini Kententuannya!
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain tiga lapis atau masker medis. Selain itu, tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat untuk keselamatan dan kesehatannya.