Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri usai melakukan uji balistik terhadap dua senjata api yang diduga digunakan oleh laskar FPI pengawal Habib Rizieq Shihab. Hasilnya, senpi tersebut diketahui merupakan jenis revolver non-pabrikan.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan, senjata revolver non-pabrikan itu biasa dikenal dengan senjata api rakitan.
"Uji balistik sudah (dilakukan), senjata model revolver non-pabrikan bahasa pasarnya 'rakitan'," kata Andi kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Berdasar hasil uji balistik, diketahui pula bahwa senjata revolver non-pabrikan yang diduga digunakan oleh laskar FPI menggunakan peluru berkaliber 9 milimeter.
Baca Juga: FPI Klaim Didatangi Perwakilan Kedubes Jerman: Berduka Soal 6 Laskar Tewas
Andi mengklaim bahwa penyidik juga telah menemukan kecocokan antara barang bukti berupa proyektil yang ditemukan di dalam mobil milik laskar khusus pengawal Rizieq dengan senjata api rakitan tersebut.
"Ada kecocokan," katanya.
Enam laskar FPI pengawal Rizieq diketahui tewas ditembak polisi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) dini hari.
Mereka ditembak lantaran dituding melakukan penyerangan dan perlawanan terhadap anggota polisi saat tengah melakukan pengintaian terhadap rombongan Habib Rizieq di Karawang, Jawa Barat.
Dalam kasus tersebut penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit senjata api dan beberapa senjata tajam jenis samurai hingga celurit. Senjata api dan tajam itu diduga digunakan oleh laskar khusus pengawal Rizieq saat melakukan penyerangan terhadap anggota polisi.
Baca Juga: Permohonan Fadli Zon kepada Jokowi Soal Penembakan Laskar FPI
Saat ini kasus tersebut pun telah diambil alih oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri. Setelah sebelumnya terlebih dahulu ditangani Polda Metro Jaya.