Suara.com - Pandemi Covid-19 membatasi gerak kita. Kalau ada di antara Anda yang dalam waktu dekat harus memiliki Surat Izin Mengemud (SIM) atau memperbaharuinya, kini Anda bisa daftar SIM online. Simak cara daftar SIM online dan persyaratannya berikut.
Langkah awal yang perlu Anda lakukan adalah membuka situs pendaftaran SIM online yaitu sim.korlantas.polri.go.id. Perhatikan langkah-langkahnya berikut ini.
- Registrasi online di website https://sim.korlantas.polri.go.id/.
- Pilih menu “Pendaftaran SIM Online”
- Kalau sudah terbuka ikuti petunjuk proses pendaftaran
- Isi formulir sesuai dengan permintaan
- Isi data permohonan seperti: golongan SIM, jenis permohonan, Polda kedatangan, dan Satpas kedatangan untuk ujian.
- Selanjutnyai isi data diri sesuai dengan KTP
- Isi data keadaan darurat
- Setelah semuanya diisi konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya
- Periksa semua bagian dengan seksama
- Selanjutnya, Anda harus membayar biaya pembuatan SIM.
- Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang telah tersedia
- Pilih metode yang paling cocok untuk Anda.
- Kemudian pilih tanggal kedatangan ke Satpas
- Isi rekening pengembalian dana
- Terakhir, setujui pendaftaran SIM online.
Persyaratan Pendaftaran SIM
Selain alur daftar SIM Online, jangan lupa untuk memenuhi terlebih dahulu berkas-berkas yang diperlukan untuk mendaftar SIM. Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut merupakan persyaratan daftar SIM Online.
Baca Juga: Syarat Surat Keterangan Domisili dan Prosedur Pembuatannya
1. Usia
Persyaratan usia memiliki SIM meliputi :
- Berusia 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM B I, dan;
- Berusia 21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM B II.
- Berusia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
- Berusia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
- Berusia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan usia yang tertera di atas berlaku bagi Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
2. Administrasi
Persyaratan administrasi membuat SIM meliputi :
Baca Juga: Tahun Depan, Warga Padang Bisa Cetak KTP, KIA dan KK Sendiri
- SIM baru
- Perpanjangan SIM;
- Pengalihan golongan SIM;
- Perubahan data pengemudi;
- Penggantian SIM hilang atau rusak;
- Penerbitan SIM akibat pencabutan SIM.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan Ranmor perseorangan meliputi :
- Mengisi formulir pengajuan SIM; dan
- Kartu Tanda Penduduk asli setempat yang masih berlaku bagi Warga Negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi Warga Negara Asing.
Bagi Warga Negara Asing diperlukan dokumen keimigrasian berupa :
- Paspor dan kartu izin tinggal tetap (KITAP) bagi yang berdomisili tetap di Indonesia;
- Paspor, visa diplomatik, kartu anggota diplomatik, dan identitas diri lain bagi yang merupakan staf atau keluarga kedutaan;
- Paspor dan visa dinas atau kartu izin tinggal sementara (KITAS) bagi yang bekerja sebagai tenaga ahli pelajar yang bersekolah di Indonesia; atau
- Paspor dan kartu izin kunjungan atau singgah bagi yang tidak berdomisili di Indonesia.
Lampiran pengajuan golongan SIM umum baru :
- Sertifikat lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi
- Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan bagi Warga Negara Asing yang bekerja di Indonesia.
Persyaratan kesehatan untuk membuat SIM meliputi:
- Pengelihatan;
- Pendengaran; dan
- Fisik atau perawakan.
- Kesehatan Rohani
- Kemampuan konsentrasi
- Kecermatan
- Pengendalian diri
- Kemampuan penyesuaian diri
- Stabilitas emosi
- Ketahanan kerja
Demikian paparan singkat tentang cara daftar SIM online mulai dari mengakses situs pendaftaran hingga persyaratan dan berkas yang dibutuhkan. Semoga informasi ini bermanfaat.
Kontributor : Mutaya Saroh