Suara.com - Jalur menuju Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditutup pada malam tahun baru nanti. Penutupan jalur akan berlangsung selama 12 jam, mulai dari 31 Desember 2020 pukul 18.00 WIB sampai 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Bogor Inspektur Polisi Satu Dicky Pranata mengatakan penutupan jalur dimulai dari persimpangan Gadog, Kecamatan Ciawi.
Tetapi jangan khawatir, bagi masyarakat yang akan pergi ke Cianjur maupun Bandung, bisa melewati sejumlah rute alternatif.
Alternatifnya bisa melewati jalur Cibubur-Cianjur via jalur Jonggol. Rutenya mulai Cibubur, Cileungsi, Jonggol, Cariu, Cikalong tembus Cianjur. Jarak tempuhnya sekitar 87 kilometer atau tiga jam, kata Dicky.
Baca Juga: Libur Panjang, Arus Lalu Lintas di Puncak Bogor Macet
"Sedangkan untuk Cianjur-Ciawi via jalur Sukabumi. Rutenya mulai dari Ciawi, Cicurug, Cibadak, Kota Sukabumi, Sukaraja tembus ke Cianjur, jarak tempuhnya 88 kilometer atau tiga jam."
Untuk cegah penyebaran Covid-19
Penutupan jalur menuju kawasan Puncak dilakukan demi mencegah terjadi kerumunan orang sehingga membuka potensi penyebaran Covid-19.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan pemerintah mengantisipasi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 kalau muncul keramaian di tempat wisata Puncak.
"Kita sudah melakukan koordinasi, tapi akan ada lagi pembahasan selanjutnya ke depan. Kita bersama TNI, Polri, dishub akan membuka posko di Cisarua untuk mengantisipasi lonjakan wisatawan ke Puncak Bogor," katanya kepada Suarabogor.id.
Baca Juga: Libur Panjang, Jalur Puncak Ditutup Pukul 13.00 WIB, Diberlakukan One Way
Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor juga akan menyiagakan petugas kesehatan dan menyiapkan fasilitas rapid test di lokasi wisata.
"Dinkes juga akan menyiapkan alat rapid test yang paling kami waspadai itu tempat-tempat wisata agar tetap menerapkan protokol kesehatan," kata dia.
Jangan rayakan tahun baru dengan berkerumun
Bupati Bogor Ade Yasin sudah berulangkali mengingatkan warga agar jangan merayakan malam tahun baru dengan membuat kegiatan yang menimbulkan keramaian.
Masyarakat diimbau merayakan pergantian tahun di rumah masing-masing dan tidak perlu berlebihan.
"Kami minta masyarakat agar berdiam diri di rumah pada tahun baru kali ini. Sebab, kita tidak mau adanya lonjakan Covid-19 seperti libur panjang sebelumnya," katanya.
Kepada pelaku usaha baik, seperti pengelola tempat wisata maupun hotel dan restoran, juga diminta jangan membikin acara perayaan.
"Karena Pemkab Bogor masih menerapkan PSBB pra AKB yang tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 60 tahun 2020. Di situ sudah diatur poin-poinnya," kata dia.
Kontributor : Andi Ahmad Sulaendi