Ada Temuan Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Jakbar Resmi Disegel Permanen

Sabtu, 19 Desember 2020 | 16:52 WIB
Ada Temuan Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Jakbar Resmi Disegel Permanen
Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020). (Foto dok. Satpol PP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020). Tempat hiburan malam itu disegel karena terbukti ada penyalahgunaan narkoba oleh pengunjungnya.

Kepala Satpol PP DKI Arifin mengatakan penyegelan dilakukan pada Sabtu siang sekitar pukul 11.30 WIB. Stiker tanda segel dipasang di bagian pagar dan pintu diskotek itu.

"Sudah resmi disegel tadi siang. Monggo Mas dilarang buka permanen," ujar Arifin saat dihubungi Suara.com, Sabtu (19/12/2020).

Arifin menjelaskan berdasarkan pasal 54 Peraturan Gubernur nomor 18 tahun 2018, jika ada tempat wisata yang di dalamnya kedapatan ada penyalahgunaan narkoba, maka usaha itu harus ditutup secara permanen.

Baca Juga: Pengunjung Positif Narkoba, Diskotek New Monggo Mas Bakal Ditutup Permanen

Selain itu, diskotek tersebut juga melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena belum diizinkan dibuka. Seharusnya mengacu pada aturan PSBB, industri pariwisata yang melanggar akan dikenakan denda.

Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020).  (Foto dok. Satpol PP)
Satpol PP DKI Jakarta resmi menyegel diskotek New Monggo Mas, Daan Mogot, Jakarta Barat, Sabtu (19/12/2020). (Foto dok. Satpol PP)

Namun Arifin menyebut sanksi yang dijatuhkan hanyalah penutupan permanen karena penyalahgunaan narkoba.

"Ya enggak kan langsung ditutup. Pakai Pergub 18. Enggak pakai aturan PSBB," jelasnya.

Pihak manajemen pun juga sudah menerima penutupan ini. Mereka sudah menandatangani BAP dan akan menutup usahanya secara permanen.

"Tadi pihak manajemen sudah datang terima sanksinya. Sudah tandatangan juga," pungkasnya.

Baca Juga: Heboh, Bocah di Padang Pariaman Temukan Paket Ganja 10 Kg di Bawah Jembatan

Sebelumnya, terdapat sembilan orang pengunjung yang didapati positif menggunakan narkoba. Selain itu ada juga penangkapan bandar narkoba berinisial NK atau JU yang belum lama keluar dari LP Cipinang.

Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan awalnya pihaknya mendapatkan laporan dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta mengenai adanya penyalahgunaan narkoba di lokasi itu. BNNP disebutnya melakukan razia pada Kamis (17/12/2020) dini hari.

"Kita dapat laporan kalau kemarin BNNP melakukan operasi di Diskotik Monggo Mas, kemarin malam, hari Kamis, malam Jumat. Ternyata buka dia di sana," ujar Arifin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/12/2020).

REKOMENDASI

TERKINI