Suara.com - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mendorong pemerintah menerapkan standar kualifikasi untuk hasil rapid test antigen saat beberapa daerah mewajibkan lampiran hasil tes tersebut.
"Jangan sampai ada harga yang di bawah Rp250.000 ternyata tes antigen yang abal-abal. Itu yang kemudian menjadi target pengendalian tidak tercapai, karena tes antigen bukan yang standar. Jadi pemerintah harus selain harga menentukan juga kualifikasi dari tes antigen itu," kata Tulus, Sabtu (19/12/2020).
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah menetapkan batas maksimal harga tes cepat antigen di Indonesia dengan harga tertinggi di Pulau Jawa sebesar Rp250.000 dan di luar Jawa sebesar Rp275.000.
Kemenkes menegaskan akan memberikan sanksi kepada rumah sakit atau klinik yang tidak mematuhi terkait penetapan harga maksimal dari tes cepat antigen.
Baca Juga: Mulai 21 Desember 2020, Keluar Masuk Bangka Belitung Wajib Rapid Antigen
Langkah itu diambil setelah beberapa daerah menetapkan tes cepat antigen menjadi syarat perjalanan, sebagai langkah pengetatan mobilitas masyarakat di tengah meningkatkan kasus COVID-19.
Beberapa daerah yang menetapkan aturan tersebut seperti Jakarta, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Bali.
Terkait hal itu, Tulus juga menyebut syarat-syarat perjalanan tidak ideal dan menyulitkan bagi konsumen. Hal itu karena Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tidak mensyaratkan tes cepat antigen atau antibodi untuk syarat perjalanan.
"Karena kalau kita bicara COVID-19 intinya protokol kesehatan 3M (mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak) tidak ada WHO menambah dengan harus tes antigen. Kalau tes PCR itu kan diperlukan untuk keperluan tracing," kata dia.
Dia menegaskan dengan ditetapkannya harga oleh pemerintah maka pengawasan perlu diketatkan untuk menghindari adanya pemanfaatan situasi oleh pihak tertentu.
Baca Juga: Ingat, Ini Tarif Resmi Rapid TestAntigen Swab
"Tinggal pemerintah mengawasi asal jangan sampai ada pihak-pihak yang melanggar harganya di atas itu," ujar Tulus.