Suara.com - Syarat Surat Keterangan Domisili (SKD) perlu diketahui jika Anda merupakan seorang pendatang di suatu daerah. Surat keterangan domisili ini menjadi salah satu berkas penting yang harus dimiliki seorang pendatang selain Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Surat Keterangan Domisili berupa secarik kertas yang didalamnya terdapat keterangan dan data diri lengkap seorang pendatang di suatu daerah. Surat ini disahkan oleh pejabat berwenang yang dapat digunakan untuk mengurus berbagai keperluan. Selain untuk mengurus pembukaan rekening bank, fungsi Surat Keterangan Domisili juga diperlukan saat akan mengurus berkas pernikahan, melamar pekerjaan, hingga mendaftarkan anak ke sekolah.
Bagi Anda yang ingin membuat Surat Keterangan Domisili, ada beberapa berkas yang harus dilengkapi. Berikut syarat Surat Keterangan Domisili yang perlu Anda ketahui.
Syarat Surat Keterangan Domisili
Baca Juga: Tahun Depan, Warga Padang Bisa Cetak KTP, KIA dan KK Sendiri
- Pas foto berukuran 3×4.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi.
- Surat pengantar dari Ketua RT dan RW atau kepala desa yang sesuai dengan data pada KTP atau alamat sebelumnya.
- Surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen dan data (ditandatangani di atas materai Rp6.000).
- Surat kuasa jika pengurusan Surat Domisili diwakilkan dengan materai Rp6.000.
Prosedur Pembuatan Surat Keterangan Domisili
Jika semua berkas telah dilengkapi, Anda perlu mengikuti sejumlah prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili. Berikut prosedur pembuatan Surat Keterangan Domisili:
- Hal pertama yang harus Anda lakukan adalah datang ke rumah ketua RT setempat untuk mendapatkan surat pengantar.
- Setelah Surat Pengantar dari RT selesai, bawa surat tersebut ke Ketua RW untuk ditandatangani.
- Anda selanjutnya harus mendatangi Kantor Kelurahan dengan membawa Surat Pengantar dari RT dan RW, KTP, KK, akta kelahiran, pas foto, dan surat kuasa jika diwakilkan. Semua berkas tersebut diserahkan kepada petugas di kelurahan yang nantinya akan memeriksa kelengkapan persyaratan.
- Anda juga harus mengajukan surat permohonan yang menunjukkan keabsahan dokumen kepada pihak kelurahan yang dibubuhi materai Rp6.000.
- Apabila dokumen sudah lengkap dan benar maka petugas akan melakukan verifikasi keabsahan berkas.
- Setelah berkas diverifikasi, petugas akan memproses penerbitan Surat Keterangan Domisili dengan stempel resmi dari Kantor Kelurahan. Surat Keterangan Domisili hanya berlaku selama enam bulan dan dapat diperbaharui kapan saja.
- Setelah terbit, Surat Keterangan Domisili asli akan menjadi milik si pemohon dan harus difotokopi untuk menjadi arsip kelurahan.
Demikian syarat surat keterangan domisili beserta prosedur untuk membuatnya. Semoga bermanfaat!
Kontributor : Theresia Simbolon
Baca Juga: Viral Pengumuman Anak Dicoret dari Kartu Keluarga, Publik: Ngeri Amat