Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan warganya untuk uji materi pasal 30 Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 ke Mahkamah Agung. Pasal 30 menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan atau vaksinasi Covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta.
"Kalau keberatan dengan perda silakan sampaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya," ujar Riza kepada wartawan, Sabtu (19/12/2020).
Bagi Riza, uji materi merupakan bagian dari masukan kepada pemerintah.
"Apapun bentuknya, akan menjadi perhatian dan pertimbangan kita untuk kita evaluasi kedepan," kata dia.
Baca Juga: Jokowi: Sudah Disampaikan, Saya yang Akan Divaksin Covid-19 Pertama Kali
Warga yang akan melakukan judicial review ke MA bernama Happy Hayati Helmi.
Kuasa hukum Happy, Viktor Santoso Tandiasa, mengatakan aturan denda dinilai bertentangan dengan UU.
"Hal ini tentunya bertentangan dengan Pasal 5 ayat (3) UU 36 Tahun 2009 yang memberikan hak kepada setiap orang secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya," ujar Viktor dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).
Aturan terkait vaksinasi dalam perda juga dinilai bertentangan dengan Pasal 3 ayat (2) UU 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 6 ayat (1) huruf g dan huruf i UU 12/2011 Tentang Pembentukan Peraturan UU.
Menurutnya aturan denda itu tak adil bagi warga tidak mampu yang tidak mau divaksin, apalagi efektifitas vaksin belum diketahui, khususnya vaksin Sinovac.
Baca Juga: Usai Natal, Uni Eropa Mulai Vaksinasi Massal Virus Corona
"Perusahaan yang memproduksi vaksin Sinovac yang sudah masuk ke Indonesia menyebutkan bahwa hingga saat ini belum diketahui kemanjuran dari vaksin tersebut," katanya.