Suara.com - Perlindungan WNI di luar negeri menghadapi tantangan berat di masa pandemi covid-19. Bila selama ini nature perlindungan sudah berat, seperti kasus ketenagakerjaan, imigrasi, pidana, perdata dan lainnya, saat masa pandemi bertambah komplek dengan permasalahan berat dan berisiko tinggi.
Seperti evakuasi WNI dari zona merah, repatriasi Jamaah Tabliq, penyelamatan ribuan ABK hingga penyebaran bantuan ke WNI di berbagai pelosok dunia.
“Tantangan pandemi menunjukkan ketangguhan mesin diplomasi perlindungan Indonesia. Para diplomat tidak ada yang absen. Seluruh staf perwakilan di luar negeri bertaruh nyawa masuk zona merah, membuka akses transportasi untuk menyelamatkan WNI kita di luar negeri,” kata Menteri Luar Negeri Retno Marsudi pada acara penganugerahan Hassan Wirajuda Perlindungan WNI Award (HWPA) yang dilaksanakan pada 18 Desember 2020.
Sampai dengan 18 Desember 2020, tercatat sebanyak 2.283 WNI di luar negeri terpapar COVID-19, 1.562 orang telah dinyatakan sembuh, dan 161 orang meninggal dunia. Jumlah kasus WNI di luar negeri yang ditangani oleh Kementerian Luar Negeri pada tahun ini mencapai 43.000 kasus. Meningkat secara signifikan dari tahun 2019, yang mencatat adanya 24.465 kasus.
Baca Juga: 23 Individu dan Lembaga Terima HWPA 2020, Upaya Negara Hadir Melindungi WNI
Terdapat sejumlah misi penting pelindungan yang berhasil dilaksanakan oleh Kementerian Luar Negeri pada masa pandemi COVID-19, yaitu terdistribusikannya lebih dari 500.000 paket bantuan untuk WNI di seluruh dunia; fasilitasi pemulangan 26.791 ABK Indonesia ke Indonesia; serta pemulangan 1.114 orang WNI anggota Jamaah Tabligh dari 13 negara ke Indonesia.
Menghadapi pandemi yang melanda seluruh dunia, Menlu Retno Marsudi mengatakan, kompleksitas tantangan yang ditimbulkan oleh pembatasan pergerakan dan resiko kesehatan dan keselamatan, tidak menyurutkan usaha seluruh elemen diplomasi Indonesia, baik di pusat maupun di Perwakilan untuk tetap hadir melindungi, jelasnya Retno.
Pada kesempatan HWPA 2020 yang diselenggarakan secara hybrid ini, Menlu Rento memberikan apresiasi dan penghargaan kepada para penggiat pelindungan dan pemangku kepentingan atas peran, pengabdian serta kerja keras yang telah dilakukan dalam memberikan pelindungan kepada WNI di luar negeri.
Menlu Retno menyampaikan 3 hal penting terkait langkah pelindungan yang dilakukan oleh Pemerintah selama pandemi
Pertama, pandemi ini menciptakan situasi yang unprecedented bagi upaya pelindungan WNI. Menlu menekankan bahwa situasi di lapangan selama masa pandemi sangatlah kompleks dimana terdapat keterbatasan mobilitas yang tidak jarang mengancam keselamatan jiwa.
Baca Juga: Tim Juri HWPA 2019 Verifikasi Pelayanan Publik KJRI Hongkong
“Disaat pemerintah dihadapkan dengan lonjakan kasus positif terhadap WNI kita… pada waktu yang sama, kasus-kasus non-COVID seperti kentenagakerjaan, keimigrasian, kasus pidana dan perdata juga tetap harus ditangani” tegas Menlu Rento.
Kedua, tantangan pandemi COVID-19 telah menunjukan ketangguhan mesin pelindungan di seluruh perwakilan RI. Menlu menegaskan bahwa meskipun dalam situasi sulit, tidak ada satupun Perwakilan RI yang absen menangani kasus WNI.
Dalam hal ini, Pemerintah melalui Perwakilan RI tidak segan-segan untuk menyingsingkan lengan baju untuk dapat membantu WNI yang terdampak COVID-19, bahkan hingga masuk ke zona merah. Bantuan diberikan berupa paket bantuan sembako serta fasilitas repratiasi dan evakuasi.
Ketiga, Menlu Retno memberikan pandangan dan proyeksi diplomasi pelindungan ke depan. “Kita masih perlu mengantisipasi bahwa COVID-19 belum sepenuhnya hilang di tahun-tahun mendatang” ujar beliau. Untuk itu, Kemlu berkomitmen mendorong pengembangan Sistem Pelindungan WNI yang dapat beradaptasi sesuai kebutuhan dan tantangan pada masanya.
Dalam kesempatan ini pula, Menlu menyampaikan akan meningkatkan kapasitas dan kesiapan Pemerintah khususnya untuk merespon kebutuhan WNI di luar negeri seperti penguatan aspek sumber daya dan pendataan serta pemanfaatan teknologi digital.