Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id Guru Madrasah

Rifan Aditya Suara.Com
Jum'at, 18 Desember 2020 | 20:58 WIB
Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id Guru Madrasah
Cara Cek Penerima BSU Rp 1,8 Juta di simpatika.kemenag.go.id (Tangkapan layar simpatika.kemenag.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah yang non-PNS. Bagaimana cara cek penerima BSU Rp 1,8 juta di simpatika.kemenag.go.id ?

BSU Rp 1,8 juta ini tercantum dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam nomor 6402 tahun 2020 yang membahas Petunjuk Teknis Bantuan Subsidi Upah bagi guru dan tenaga Kerja non PNS pada Satuan Pendidikan Islam tahun 2020.

Dana BSU guru madrasah ini dibayarkan sekali kepada penerima untuk Oktober, November dan Desember 2020 dengan total Rp 1,8 juta perorang tanpa potongan. Terdapat 542.901 guru penerima BSU Rp 1,8 juta ini.

Guru penerima BSU Rp 1,8 juta dapat mengecek informasinya melalui situs simpatika.kemenag.go.id. Berikut ini cara cek penerima BSU Rp 1,8 juta di simpatika.kemenag.go.id:

Baca Juga: Realisasi Bantuan Subsidi Upah Capai 93,94 Persen

  1. Login melalui situs web simpatika.kemenag.go.id
  2. Guru penerima akan menerima notifikasi di simpatika.kemenag.go.id
  3. Guru penerima dapat mencetak Surat Keterangan Penerima BSU
  4. Guru juga dapat mencetak Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak (SPTJM)

Dana BSU Rp 1,8 juta ini disalurkan melalui BRI dan BRI Syariah pada hari Kamis, 17 Desember 2020 lalu. Penerima BSU Rp 1,8 juta akan menerima notifikasi saat dana telah dikirimkan melalui rekening yang ditujukan.

Adapun syarat bagi guru maupun tenaga kerja non PNS yang menerima BSU Rp 1,8 juta ini. Berikut adalah syarat penerima BSU guru madrasah Rp 1,8 juta dari Kemenag.

  1. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta
  3. Bukan penerima Program Kartu Prakerja
  4. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah
  5. Telah terdaftar pada Emis, Simpatika, atau SIAGA

Lalu bagaimana cara pencairan BSU Rp 1,8 juta dari Kemenag tersebut? Bagi para penerima BSU Rp 1,8 juta dari Kemenag, berikut adalah cara pencairannya.

  1. Penerima dapat login melalui situs simpatika.kemenag.go.id/ dan pilih login PTK.  
  2. Simpatika akan memberikan notifikasi bahwa telah menerima BSU.
  3. Cetak Surat Keterangan Penerima BSU di situs Simpatika dan Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
  4. Tanda tangani surat tersebut di atas materai.
  5. Penerima BSU datang ke kantor bank penyalur yakni BRI/BRI Syariah.
  6. Bawa KTP, NPWP (jika memiliki), Surat Keterangan Penerima, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.
  7. Isi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah.
  8. Setelah proses pembuatan rekening selesai akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
  9. Penerima dapat mengambil BSU melalui bank tersebut.

Demikian cara cek penerima BSU Rp 1,8 juta di simpatika.kemenag.go.id bagi guru madrasah yang non-PNS. Semoga informasi ini membantu.

Kontributor : Muhammad Zuhdi Hidayat

Baca Juga: Persiapan Haji 2021, Kemenag Sumsel Siapkan Tiga Opsi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI