Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi terkait permintaan pencegahaan ke luar negeri Iis Rosita Dewi, selaku Anggota DPR RI Fraksi Gerindra. Iis merupakan istri dari tersangka kasus dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster Edhy Prabowo.
Selain Iis, penyidik antirasuah turut melakukan surat terkalit pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya. Mereka yakni, Direktur PT. PLI Deden Deni P, dan dua pihak swasta Neti Herawati, serta Dipo Tjahjo P.
"KPK telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri selama 6 bulan ke depan terhitung sejak tanggal 4 Desember 2020 terhadap beberapa orang saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (18/12/2020).
Ali mengatakan bila suatu waktu para saksi dimintai keterangan penyidik antirasuah, mereka tidak sedang berada diluar negeri.
Baca Juga: Sandiaga Uno dan Fadli Zon Bisa Gantikan Edhy Prabowo Sebagai Menteri KKP
"Pencegahan ke luar negeri itu tentu dalam rangka kepentingan pemeriksaan, agar pada saat diperlukan untuk diagendakan pemeriksaan para saksi tersebut tidak sedang berada di luar negeri," tutup Ali.
Edhy dalam perkara ini diduga menerima suap mencapai Rp 3.4 miliar dan 100 ribu dollar Amerika Serikat. Uang itu sebagian diduga digunakan Edhy bersama istrinya untuk berbelanja tas hermes, sepeda, hingga jam rolex di Amerika Serikat.
Seperti diketahui, Edhy bersama istrinya Iis Rosita Dewi ditangkap dalam operasi tangkap tangan tim satgas KPK di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang pada Rabu (25/11/2020) dini hari.
Edhy ditangkap di Bandara Soetta usai melakukan kunjungan dari Honolulu, Hawai, Amerika Serikat.
Dalam OTT itu, KPK sempat mengamankan sebanyak 17 orang. Namun, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik antirasuah dan pimpinan hanya tujuh orang yag ditetapkan tersangka termasuk Edhy.
Baca Juga: Usut Kematian Laskar FPI, Jika Tidak Rizieq Jadi Imam Salat Jenazah Jokowi?
Sementara istrinya, Iis Rosita Dewi, lolos dari jeratan KPK. Sehingga, ia dipulangkan dan hanya menjalani pemeriksaan intensif.
Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya yakni stafsus Menteri KKP, Safri; Pengurus PT ACK, Siswadi; staf isteri Menteri KKP, Ainul Faqih; dan pemberi suap Direktur PT DPP, Suharjito. Kemudian, Andreau Pribadi Misata selaku stafsus Menteri KKP dan Amiril Mukminin pihak swasta.