Pernah Diciduk Polisi Jelang Aksi 212, Rizal Kobar Muncul Lagi di Aksi 1812

Jum'at, 18 Desember 2020 | 20:36 WIB
Pernah Diciduk Polisi Jelang Aksi 212, Rizal Kobar Muncul Lagi di Aksi 1812
Koordinator Lapangan atau Korlap Aksi 1812, Rizal Kobar (ketiga dari kanan), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020) sore. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rizal Kobar, Koordinator Lapangan Aksi 1812 mengaku sempat menerima telepon dari polisi yang mengancam akan ditangkap dirinya terkait dengan pelaksanaan aksi 1812 yang digelar di dekat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/12/2020).

Klaim itu disampaikan Rizal menanggapi pertanyaan awak media soal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang siap menemui perwakilan massa aksi 1812.

"Saya prinsipnya mau berdialog. Infonya enggak sampai. Hanya telepon saya dibilang kamu akan ditangkap," kata Rijal ditemui di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.

Nama Rizal Kobar ternyata tak asing di telinga karena pernah berurusan dengan polisi. Rizal merupakan salah satu tokoh yang sempat ditangkap menjelang aksi bela Islam atau dikenal dengan aksi 212 pada 2 Desember 2016 silam.

Baca Juga: Aksi 1812 Dibubarkan, Munarman: Bukti Rezim Ini Diktator

Aksi itu bergulir sebagai gelombang protes terkait kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang mengutip Al Maidah saat masih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Saat itu, tokoh-tokoh yang ditangkap polisi termasuk Kivlan Zen, Ahmad Dhani, Ratna Sarumpaet, hingga Firza Husein. Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang merupakan kakak kandung Rizal Kobar ikut ditangkap polisi.

Kali ini, nama Rizal muncul lagi saat gelombang protes massa yang menuntut pentolan FPI Rizieq Shihab dibebaskan dari penjara setelah berstatus tersangka kasus kerumunan massa dalam pernikahan putrinya di Petamburan, beberapa waktu lalu. 

Rizal yang menjadi Korlap aksi bertajuk 1812 ini mengaku tidak ambil pusing jika benar dirinya akan ditangkap oleh aparat kepolisian.

Namun, menurutnya ia melawan melalui jalur hukum juga jika tidak ditemukan kesalahan dari apa yang dilakukan.

Baca Juga: Satu Polisi Terluka Disabet Samurai Saat Bubarkan Massa Aksi 1812

"Ya silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar saya akan melakukan perlawanan hukum. Kalau memang mau berdialog saya siap," tuturnya.

Polisi sebelumnya membuka peluang menjerat Korlap Aksi 1812 Rizal Kobar dengan pasal pelangggaran protokol kesehatan dan pidana.

Pasal tersebut akan dipersangkakan apabila mereka terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, siang tadi. 

Menurut Yusri, koodinator aksi 1812 bisa saja dijerat Pasal 93 terkait pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau KUHP.

"Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku," kata Yusri.

Kendati begitu, menurut Yusri pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah diamankan terkait aksi tersebut.

"Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab (dijerat hukum)," katanya.

REKOMENDASI

TERKINI