Suara.com - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengingatkan seluruh komponen masyarakat untuk menempatkan keselamatan masyarakat sebagai prioritas utama. Terlebih, angka kasus kematian akibat Covid-19 di tanah air masih terbilang cukup tinggi.
"Adagium keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi atau Salus Populi Suprema Lex Esto, seharusnya menjadi pedoman utama atau bahkan menjadi prinsip dasar bagi semua komponen bangsa Indonesia dalam kehidupan sehari-hari," kata Fadil kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Fadil berujar, prinsip Salus Populi Suprema Lex Esto sudah semestinya dipegang teguh dan digaungkan oleh seluruh komponen bangsa. Tak sebatas di institusi Polri.
"Termasuk di dalamnya adalah bahaya penyakit menular atau pandemi Covid-19 yang saat ini menjadi ancaman bagi setiap orang, setiap penduduk negara Indonesia, tanpa kecuali siapa pun orangnya," ujarnya.
Baca Juga: Usai Natal, Uni Eropa Mulai Vaksinasi Massal Virus Corona
Eks Kapolda Jawa Timur itu kemudian menjabarkan, berdasar data tercatat angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia telah mencapai 19.248 orang.
Sebanyak 2.994 di antaranya berada di wilayah Jakarta.
Sehingga dia meminta semua pihak prihatin akan dampak Covid-19. Keprihatinan itu menurutnya ditunjukkan dengan tetap mematuhi aturan protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan penyebaran pandemi Covid-19.
“Keselamatan hidup setiap insan atau rakyat adalah HAM. Karenanya, adagium itu bukan semata-mata sebagai slogan tanpa makna. Namun, adaqium itu harus menjadi manifestasi keprihatinan, kepedulian, sekaligus tanggungjawab HAM,” katanya.
Lebih lanjut, Fadil juga menyinggung soal aturan hukum. Dia menyebut Indonesia sebagai negara hukum berpegang teguh terhadap prinsip HAM. Namun, HAM menurutnya jangan hanya direduksi sebatas aspek hak sipil politik saja, tetapi meliputi aspek yang lebih luas baik menyangkut hak ekonomi, sosial dan budaya.
Baca Juga: Lembaga Sekolah Dibuka Januari 2021, Perlukah Seragam Dicuci Tiap Hari?
Untuk itu, Fadil lagi-lagi meminta semua pihak taat terhadap aturan termasuk protokol kesehatan. Fadil menyatakan bahwa pihaknya akan menggunakan pendekatan persuasif dalam menegakkan aturan tersebut hingga tindakan tegas demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Tindakan Polri senantiasa didasarkan pada pertimbangan dan terukur, dengan diawali pendekatan humanis, persuasif dan preventif untuk menghormati HAM. Tapi jika cara-cara tersebut tidak juga dipatuhi, bahkan melecehkan anggota Polri, maka Polri diberikan kewenangan mengambil tindakan tegas,” pungkasnya.