Ngaku Ditelepon Polisi, Korlap Aksi 1812: Dia Bilang Kamu Akan Ditangkap

Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:44 WIB
Ngaku Ditelepon Polisi, Korlap Aksi 1812: Dia Bilang Kamu Akan Ditangkap
Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rijal Kobar (kaus putih). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Koordinator Lapangan Aksi 1812, Rijal Kobar, mengklaim dirinya akan ditangkap oleh polisi terkait dengan pelaksanaan aksi 1812 yang digelar di dekat Istana Merdeka, Jakarta, Jumat (17/12/2020).

Pernyataan tersebut disampaikan Rijal menanggapi pertanyaan awak media soal Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang siap menemui perwakilan massa aksi 1812.

"Saya prinsipnya mau berdialog. Infonya enggak sampai. Hanya telpon saya dibilang kamu akan ditangkap," kata Rijal ditemui di Kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat.

Rijal mengatakan, tidak ambil pusing jika benar dirinya akan ditangkap oleh aparat kepolisian. Namun, menurutnya ia melawan melalui jalur hukum juga jika tidak ditemukan kesalahan dari apa yang dilakukan.

Baca Juga: Provokator, Polisi Bisa Jerat Koodinator Aksi 1812 Pasal Prokes dan Pidana

"Ya silakan kalau mau ditangkap kalau saya salah, kalau saya benar saya akan melakukan perlawanan hukum. Kalau memang mau berdialog saya siap," tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, Polisi membuka peluang menjerat koordinator aksi 1812 dengan pasal pelangggaran protokol kesehatan dan pidana. Pasal tersebut akan dipersangkakan apabila mereka terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Menurut Yusri koodinator aksi 1812 bisa saja dijerat Pasal 93 terkait pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau KUHP.

"Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku," kata Yusri.

Baca Juga: Ada Pengerahan Massa dari Daerah, PDIP: Aksi 1812 Bukan Sekedar Unjuk Rasa

Kendati begitu, menurut Yusri pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah diamankan terkait aksi tersebut.

"Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab (dijerat hukum)," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI