Provokator, Polisi Bisa Jerat Koodinator Aksi 1812 Pasal Prokes dan Pidana

Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:04 WIB
Provokator, Polisi Bisa Jerat Koodinator Aksi 1812 Pasal Prokes dan Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. [ANTARA FOTO/Rachman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Dari 155 yang kita amankan ada yang ditemukan membawa ganja, di daerah Depok," ungkap Yusri.

Selain kedapatan membawa ganja, beberapa di antaranya juga tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis celurit dan samurai. Bahkan Yusri mengklaim ada satu anggota polisi yang terluka akibat terkena sabetan samurai saat hendak membubarkan massa aksi 1812 di sekitar Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Ada juga yang ditemukan membawa sajam bahkan ada anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan kantor gubernur dengan menggunakan samurai," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI