Provokator, Polisi Bisa Jerat Koodinator Aksi 1812 Pasal Prokes dan Pidana

Jum'at, 18 Desember 2020 | 18:04 WIB
Provokator, Polisi Bisa Jerat Koodinator Aksi 1812 Pasal Prokes dan Pidana
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. [ANTARA FOTO/Rachman]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membuka peluang menjerat koordinator aksi 1812 dengan pasal pelangggaran protokol kesehatan dan pidana. Pasal tersebut akan dipersangkakan apabila mereka terbukti menghasut dan mengajak massa melakukan aksi di tengah masa pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

Menurut Yusri koodinator aksi 1812 bisa saja dijerat Pasal 93 terkait pelanggaran protokol kesehatan sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau KUHP.

"Nanti akan kami lakukan pemeriksaan apakah bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 maupun KHUP. Kalau memang ada, kita proses sesuai dengan Undang Undang yang berlaku," kata Yusri.

Baca Juga: Ada Pengerahan Massa dari Daerah, PDIP: Aksi 1812 Bukan Sekedar Unjuk Rasa

Kendati begitu, menurut Yusri pihaknya akan terlebih dahulu melakukan penyelidikan. Salah satunya yakni dengan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa orang yang telah diamankan terkait aksi tersebut.

"Nanti sambil berjalan (pemeriksaan). Bisa saja sebagai penanggung jawab (dijerat hukum)," katanya.

Bentrok

Sejumlah simpatisan Rizieq Shihab yang tergabung dalam Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Aliansi Nasional Anti-Komunis (Anak) NKRI menggelar demonstrasi bertajuk aksi 1812 di depan Istana Merdeka, Jakarta, siang tadi. Mereka menuntut kasus penembakan enam laskar dituntaskan, hingga meminta Rizieq dibebaskan.

Namun, unjuk rasa itu berujung  rusuh setelah aparat membubarkan paksa massa.  Pembubaran itu karena aksi 1812 tidak mengantongi izin. Terkait adanya pembubaran itu. Massa aksi melawan saat anggota polisi.

Baca Juga: Polisi Sita Samurai hingga Ganja dari 155 Massa Aksi Bebaskan Habib Rizieq

Sebanyak 155 orang telah diamankan buntut aksi tersebut. Beberapa di antaranya diklaim polisi tertangkap tangan membawa ganja dan senjata tajam.

"Dari 155 yang kita amankan ada yang ditemukan membawa ganja, di daerah Depok," ungkap Yusri.

Selain kedapatan membawa ganja, beberapa di antaranya juga tertangkap tangan membawa senjata tajam jenis celurit dan samurai. Bahkan Yusri mengklaim ada satu anggota polisi yang terluka akibat terkena sabetan samurai saat hendak membubarkan massa aksi 1812 di sekitar Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

"Ada juga yang ditemukan membawa sajam bahkan ada anggota yang terluka pada saat pembubaran di depan kantor gubernur dengan menggunakan samurai," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI