Suara.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP, Arteria Dahlan menyebut unjuk rasa bertajuk 1812 dari sejumlah ormas ini bukan demontrasi yang biasa. Sebab, dia menyoroti adanya pengerahan massa dari luar Jakarta untuk bergabung dalam aksi menuntut pentolan FPI Habib Rizieq Shihab dibebaskan dari penjara.
"Kami juga ingin menyampaikan yang berunjuk rasa ini kan yang orang Jakartanya sedikit. Yang banyak orang dari luar Jakarta, ada fenomena apa ini? Padahal kalau mereka dari daerah, simpul-simpul atau titik-titik untuk melakukan unjuk rasa kan sudah difasilitasi juga di daerah, kenapa masih ke Jakarta?" kata Arteria kepada Suara.com, Jumat (18/12/2020).
Karena itu, ia menilai Aksi 1812 bukan sekadar unjuk rasa biasa yang bertujuan menyampaikan aspirasi atau pendapat tertentu.
"Jadi ini bukan sekadar unjuk rasa. Kalau unjuk rasa kan ada materi muatan yang disampaikan toh hanya untuk itu. Tapi ini kan ada upaya yang lain yang harusnya juga dicermati oleh seluruh masyarakat," kata Arteria.
Baca Juga: Dibubarkan Paksa, Dua Polisi Dibacok Pendemo 1812 di Depan Kantor Anies
Arteria sebelumnya menilai jika tindakan polisi terhadap massa aksi 1812 bukan membubarkan tetapi menertibkan. Sebab, kata dia aksi tersebut memang tidak mengantongi izin.
Arteria juga mengingatkan kembali bahwa Polda Metro Jaya memang tidak mengeluarkan izin untuk aksi 1812. Sehingga menurutnya, langkah polisi untuk menertibkan aksi tak berizin itu sudah tepat.
"Jadi tidak dibubarkan. Diminta untuk tidak berunjuk rasa. Tidak ada pembubaran tapi diminta untuk tidak berunjuk rasa. Sudah tepat langkah Kepolisian Polda Metro," kata Arteria dihubungi Suara.com, Jumat.
Arteria menegaskan bahwa selama unjuk rasa mengantongi izin hal tersebut pastinya diperbolehkan karena dijamin konstitusi. Namun berbeda hal dengan unjuk rasa yang tidak memiliki izin, semisal pada aksi 1812 hari ini.
"Jadi kalau bahasanya pembubaran seolah-olah sudah mendapat izin (lalu) dibubarkan. Ini kan hanya upaya penegakan hukum terkait aksi-aksi yang tidak berizin. Karena mereka tidak berizin dilakukan upaya penertiban penegakan hukum dalam konteks cipta kamtibnas," ujar Arteria.
Baca Juga: Dipakai untuk Provokasi Massa, Mobil Komando Aksi 1812 Disita Polda Metro