Orangutan yang Diselundupkan ke Thailand-Malaysia Dipulangkan ke Indonesia

SiswantoBBC Suara.Com
Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:50 WIB
Orangutan yang Diselundupkan ke Thailand-Malaysia Dipulangkan ke Indonesia
BBC
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 11 orangutan Sumatera (Pongo abelii) korban perdagangan satwa liar dari Thailand dan Malaysia dipulangkan ke Indonesia pada Kamis (17/12).

Pemulangan 11 orangutan tersebut dilakukan melalui koordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan beserta Kementerian Luar Negeri, yakni Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur dan Kedutaan Besar RI Bangkok.

Dari 11 ekor orangutan tersebut, sembilan disita di Malaysia. Mereka terdiri dari empat orangutan jantan dan lima orangutan betina dengan berat rata-rata 15-20 kg, berusia sekitar enam hingga tujuh tahun.

Selain sembilan ekor dari Malaysia, dua lainnya dipulangkan dari Thailand dengan jenis kelamin jantan dan betina. Mereka saat ini berusia enam tahun dengan berat rata-rata 25 kilogram (kg). Yang jantan bernama Ung Aing, sedangkan yang betina bernama Natalee.

Baca Juga: 5 Hewan Langka di Indonesia Wajib Dilindungi, Salah Satunya di Kalimantan

Keduanya, sebagaimana dilaporkan kantor berita AFP, berupaya diselundupkan bersama satwa-satwa lainnya melalui Malaysia pada Juni 2017, namun digagalkan aparat setempat.

Proses hukum

Selama berada di Malaysia, sembilan orangutan dirawat di National Wildlife Rescue Centre (NWRC), Perak, di bawah pengawasan Department of Wildlife and National Parks (PERHILITAN) Peninsular Malaysia.

Malaysia secara resmi menyerahkan kesembilan orangutan kepada Pemerintah Republik Indonesia melalui Kedutaan Besar RI Kuala Lumpur pada 17 Desember 2020.

Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono mengantarkan orangutan tersebut ke Bandara Internasional Kuala Lumpur untuk diterbangkan ke Indonesia menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA-821 pukul 12.50 waktu setempat.

Adapun kedua orangutan yang disita di Thailand dirawat di Khao Prathap Chang Wildlife Breeding Centre, Provinsi Ratchaburi, di bawah pengawasan Department of National Parks, Wildlife and Plant Conservation (DNP), selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Orangutan Tapanuli Dilepasliarkan di Kawasan Cagar Alam Dolok Sipirok

Setelah menyelesaikan proses hukum yang memakan waktu sekitar empat tahun, Duta Besar RI untuk Thailand Rachmat Budiman mengantarkan dua orangutan ke Bandara Internasional Suvarnabhumi Bangkok dan diterbangkan pada 17 Desember menggunakan Garuda Indonesia GA-867 pukul 14.10 waktu setempat.

Sebelum dipulangkan ke Indonesia, ke-11 orangutan tersebut telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan oleh otoritas kesehatan pada masing-masing negara baik secara fisik maupun uji laboratorium, termasuk Covid-19.

Deputi Direktur Jenderal Departemen Taman Nasional dan Alam Liar, Prakit Vongsrivattanakul, mengatakan sebanyak 69 ekor orang utan sitaan telah dikembalikan ke Indonesia sejak 2006.

Kedatangan 11 orangutan disambut

Kedatangan 11 ekor orangutan di Bandara Soekarno-Hatta segera disambut Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang diwakili oleh Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Wiratno, perwakilan Kedutaan Besar Thailand, perwakilan Kedutaan Besar Malaysia, perwakilan Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian/Lembaga lainnya, sebagaimana dilaporkan kantor berita Antara.

Para orangutan kemudian diperiksa oleh tim dokter hewan dan petugas karantina yang melakukan pengecekan kesehatan setiap orangutan serta memberikan asupan makanan dan minuman setelah perjalanan.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani secara daring di Jakarta, Kamis (17/12) berharap ke depan kerja sama penanganan kejahatan transnasional bisa terus ditingkatkan baik di tingkat bilateral maupun multilateral.

Pada 2018, sebuah penelitian mengungkapkan bahwa lebih dari 100.000 orangutan terbunuh di pulau Kalimantan sejak 1999.

Penelitian itu juga mengungkap bahwa sumber daya alam di Kalimantan terus dieksploitasi "di tingkat yang tidak tertanggungkan".

Aktivitas penebangan hutan saja, para ilmuwan memprediksi, bisa mengakibatkan lebih dari 45.000 orangutan lainnya lenyap dalam 35 tahun ke depan.

Menurut International Union for Conservation of Nature (IUCN), selama 75 tahun terakhir, populasi orangutan sumatera telah mengalami penurunan sebanyak 80%. Dalam IUCN Red List, Orangutan Sumatera dikategorikan Kritis (Critically Endangered).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI