Suara.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat menetapkan tiga tersangka terkait dugaan menjadi muncikari prostitusi artis berinisial TA.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago mengatakan tiga tersangka berinisial RJ (44), AH (40), dan MR (34). Erdi mengatakan mereka memiliki peran yang berbeda-beda. TA kini dinyatakan menjadi saksi.
"Kami Direktorat Reserse Kriminal Khusus berhasil mengungkap praktik prostitusi yang terjadi di hotel di Bandung, ini berawal dari para penyidik yang ada di Subdit Siber berpatroli siber, nah ditemukan adanya satu praktik prostitusi online," kata dia.
RJ dan AH diduga berperan sebagai orang yang mengiklankan sejumlah artis secara daring untuk bisnis prostitusi.
Baca Juga: Tarif Prostitusi Capai Rp 75 Juta, Artis TA Masih Berstatus Saksi
Sedangkan MR diduga berperan sebagai orang yang memiliki jaringan dengan sejumlah artis-artis yang bakal dipergunakan jasa prostitusi kepada para pelanggan.
"Yang bersangkutan (MR) punya jaringan yang sangat luas sekali, bisa dikatakan seluruh Indonesia," katanya.
Polisi kini masih mendalami dugaan sejumlah artis lainnya yang terlibat prostitusi, selain TA.
Dalam operasi tangkap tangan di sebuah hotel di Bandung, Kamis (17/12/2020), polisi menyita sejumlah barang bukti seperti kartu kredit, kartu ATM, dan alat kontrasepsi.
"Yang jadi permasalahan, yang menguatkan adalah adanya alat kontrasepsi kemudian ada pembayaran dan ada muncikari dan korbannya, nah ini rangkaian kejahatan ini sudah kita dapatkan sebagai alat buktinya," kata dia.
Baca Juga: Tarif Artis TA Rp 75 Juta Sekali Kencan
Dari dugaan kasus protitusi artis itu, polisi menyangkakan tiga orang yang diduga sebagai muncikari itu dengan sejumlah pasal.
Di antaranya pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 16/2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Dan atau pasal 12 UU Nomor 21/2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Hukumannya terancam penjara maksimal enam sampai 15 tahun penjara," kata dia. [Antara]