Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur

Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:35 WIB
Bantah Tudingan Jaksa, Pengacara Sebut Brigjen Prasetijo Orang Jujur
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Brigjen Prasetijo Utomo memberikan salam usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (2/11/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim Penasihat Hukum terdakwa Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo membantah seluruh dalil-dalil yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam jawaban replik menanggapi pledoi atau nota pembelaan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Menurut Penasihat hukum Christine, bahwa Jaksa dari Kejaksaan Agung tidak memberikan jawaban yang benar -benar sesuai fakta-fakta yang sesungguhnya dalam persidangan.

"Kami tim penasihat hukum membantah seluruh dalil lalil tersebut, karena replik saudara jaksa penuntut umum tidak berdasarkan atau berlandaskan dengan fakta fakta yang terjadi di persidangan. Keterangan saksi fakta dalam persidangan serta bukti yang disampaikan," kata Christine pembacaan duplik dalam perkara surat jalan palsu, di PN Jakarta Timur, Jumat (18/12/2020).

Christine menambahkan bahwa selama kliennya duduk menjadi terdakwa selalu bersikap sopan dan memberikan jawaban yang jujur selama persidangan.

"Terdakwa brigjen prasetijo utomo tidak pernah berbelit belit dalam mememberikan keterangan yang mana terdakwa selalu kooperatif, jujur," ucap Christine.

Sidang agenda pemeriksaan silang terdakwa Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo. (Suara.com/Arga)
Sidang agenda pemeriksaan silang terdakwa Djoko Tjandra, Anita dan Brigjen Prasetijo. (Suara.com/Arga)

Menurut Cristine, bahwa surat jalan pemeriksaan Covid-19 maupun surat rekomendasi kesehatan terkait Djoko Tjandra, tidak harus wajib dupenuhi dalam syarat penerbangan.

"Mengingat surat edaran gugus tugas bukanlah suatu prodak perundang- undangan sebagai mana diatur dalam undang-undang. Tentang pembentukan peraturan  perundang udangan. Tidak ada kekuatan hukum yang mengikat, serta tidak ada konsekuensi sanksi pidana maupun administrasi apabila melanggarnya," kata Christine.

Apalagi, kata Christine surat jalan palsu yang kini menjadi perkara kliennya, semestinya dapat dilakukan perbaikan administrasi maupun pencabutan. Sebagaimana bahwa status DPO Djoko Tjandra sendiri mestinya kewenangan Kejaksaan Agung bukan institusi Polri.

"Terlebih apabila surat jalan tersebut bermasalah, seharusnya dapat dilakukan perbaikan administrasi berupa perubahan dan pencabutan. Status DPO Djoko Tjandra merupakan kewenangan kejaksaan agung, buka Karo PPNS," kata Christine.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Red Notice Tommy Sumardi Mengaku Menderita di Penjara

Dalam putusannya nanti, tim hukum Prasetijo berharap majelis hakim dapat memberikan putusan dan menerima pembelaan serta bukti yang diajukan kliennya.

REKOMENDASI

TERKINI