DPR Tidak Mau Rizieq Shihab Dianggap Berdiri di Atas Kekuasaan Negara

Jum'at, 18 Desember 2020 | 16:28 WIB
DPR Tidak Mau Rizieq Shihab Dianggap Berdiri di Atas Kekuasaan Negara
Potret Habib Rizieq di Balik Jeruji Besi (Doc:Istimewa).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan, meminta tidak ada warga negara yang mengintervensi hukum. Pernyataan itu menanggapi tuntutan para simpatisan atau pendukung yang meminta Muhammad Rizieq Shihab dibebaskan dalam rentetan aksi 1812.

Menurut Arteria, apabila pendukung merasa Rizieq pantas dibebaskan atas perkara hukum yang dialaminya maka hal tersebut bisa mereka lakukan melalui jalur resmi berdasarkan aturan hukum.

"Kalau keberatan bisa pra peradilan ya kan kalau keberatan bisa mengajukan upaya. Polisinya ke Propam, Irwasun, Kompolnas kalau ada penyimpangan," kata Arteria dihubungi Suara.com, Jumat (18/12/2020).

"Tapi proses hukumnya harus dijalani, harus dihormati. Tidak boleh satupun warga negara mengintervensi, mendistorsi, mengganggu, merusak proses pengakan hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum. Rusak nantinya," sambung Arteria.

Baca Juga: Politisi PKB Panggil Munarman 'Si Muna': Trik Pengecut, Alibi Cuci Tangan

Menurut Arteria, proses hukum yang kini sedang dialami harus dipatuhi dan dihormati baik oleh Rizieq maupun pendukungnya. Sehingga, kata dia, tidak ada kesan bahwa Rizieq meminta diistimewakan di mata hukum.

"Ikuti saja proses hukumnya. Jangan nanti orang melihat Muhammad Rizieq Shihab ini berdiri di atas kekuasaan negara. Ingin diperlakukan istimewa. Jalani saja dan kalau enggak salah enggak bakal dihukum," kata Arteria.

Sebelumnya Markas Polres Sukabumi Kota didatangi massa Barisan Muslim Sukabumi Raya yang menuntut agar polisi segera membebaskan Habib Rizieq Shihab. Mereka datang ke Mapolres dengan kondisi tangan terikat.

Selain menuntut pembebasan Habib Rizieq, massa juga menuntut kasus penembakan enam laskar Front pembela Islam (FPI) diusut hingga tuntas.

Aksi ini sendiri digelar usai Salat Jumat (18/12/2020). Massa memadati jalan raya Perintis Kemerdekaan, tepat di depan Polres Sukabumi Kota. Massa membentangkan spanduk panjang bertulisakan "Kami bersama IBHRS". Dicantumkan juga empat tuntutan aksi gabungan sejumlah elemen organisasi massa dari Kota dan Kabupaten Sukabumi ini.

Baca Juga: Aksi 1812, Arteria PDIP: Bukan Dibubarkan, Tapi Diminta Polisi Tak Demo

"Usut kasus kematian laskar FPI, bebaskan HRS tanpa syarat, stop kriminalisasi ulama dan stok diskriminasi hukum," teriak orator membacakan tuntutan aksi.

Aksi ini dilengkapi mobil komando yang menjadi panggung orator yang diparkir di depan gerbang kedua Polres Sukabumi Kota. Sementara massa aksi memenuhi jalan raya Perintis Kemerdekaan Kota Sukabumi.

Dalam aksinya, massa kompak mengangkat tangan yang terikat tali plastik warna hitam. Menurut salah seorang kordinator aksi, Budi Lesmana itu merupakan simbol bahwa muslim Sukabumi Raya siap menggantikan posisi HRS di dalam tahanan sekaligus simbol diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama

Sementara itu di Jawa Tengah, Persaudaraan Alumni (PA) 212 akan gelar aksi demontrasi di depan Markas Polda Jawa Tengah pada Senin (21/12).

Wakil Ketua PA 212 Jateng, Endro Sudarsono mengatakan, aksi demonstrasi kali ini untuk menuntut polisi soal kematian 6 laskar FPI agar dilakukan investigasi dan diusut secara tuntas kasus tersebut.

Selain itu, pihaknya juga meminta kepada pihak kepolisian agar pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab segara dibebaskan dari penjara.

"Kematian 6 anggota FPI harus diusut tuntas dan Bebaskan Habib Rizieq Shihab," jelasnya kepada suara.com dikutip dari SuaraJawaTengah.id, Jumat (18/1202020).

Ditanya soal aksi 1812 yang akan dilakukan PA 212 dan gabungan ormas lain untuk melakukan aksi di depan Istana Negara, ia mengaku tak mengikuti aksi tersebut. Pihaknya berfokus di Jateng.

"Tak ada PA Jateng yang ikut aksi di depan Istana Negara," ujarnya.

Menurutnya, terdapat beberapa pertanyaan yang harus dijawab oleh polisi terkait kronologi kematian 6 anggota FPI yang telah dirilis oleh pihak kepolisian. Seharusnya ada SOP yang dijelaskan oleh polisi terkait kematian 6 anggota FPI.

"Ada banyak pertanyaan seperti apa ada pembentukan, siapa yang memulai, di mana TKP kejadiannya, ada vidio/CCTV tidak dan terkait asal usul senjata api," imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI