Mulai Hari Ini, TransJakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB

Jum'at, 18 Desember 2020 | 15:47 WIB
Mulai Hari Ini, TransJakarta Hanya Beroperasi Sampai Pukul 20.00 WIB
Halte BI Koridor 1 Transjakarta. [Foto: Beritajakarta.id]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pempov DKI Jakarta telah memutuskan untuk membatasi operasi angkutan umum di ibu kota. Ketentuan ini juga berlaku bagi TransJakarta.

Direktur Operasional PT Transportasi Jakarta, Prasetia Budi mengatakan pihaknya akan membatasi jam operasional dari pukul 05.00 sampai 20.00 WIB. Kebijakan ini berlaku mulai 18 Desember sampai 8 Januari mendatang.

Prasetia mengatakan hal ini dilakukan sesuai dengan Instruksi Gubernur (Ingub) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta Nomor 64 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Natal2020 dan Tahun Baru 2021.

"Transjakarta akan melayani pelanggan mulai pukul 05.00 – 20.00 WIB. Ini berlaku untuk semua layanan reguler kami baik BRT, Non BRT dan Mikrotrans,” ujar Prasetia dalam keterangan tertulis, Jumat (18/12/2020).

Baca Juga: Syarat Wajib Swab Antigen Bebankan Rakyat, DPR: Pemprov DKI Mau Subsidi?

Selain itu, untuk layanan kesehatan mengalami perpanjangan jam operasional menjadi pukul 21.00 – 23.00 WIB. Berarti pihaknya menambah satu jam operasional karena sebelumnya bus bisa dinaiki pukul 22.00 – 23.00 WIB.

“Hal ini agar para tenaga medis tetap termobilitas dengan baik saat melaksanakan tugasnya,” tuturnya.

Selama pengurangan jam operasional, ia menyebut tidak ada pengurangan rute-rute yang beroperasi selama penyesuaian jam operasional diberlakukan. Transjakarta tetap melayani pelanggan dengan 145 rute yang sudah aktif di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

“Namun sesuai arahan dari Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, pelanggan Transjakarta tetap dibatasi maksimal 50 persen dari kapasitas normal baik di halte maupun didalam bus,” jelasnya.

Seperti diketahui selama masa PSBB Transisi, Transjakarta telah memberlakukan pembatasan jumlah pelanggan dengan ketentuan maksimal 60 orang untuk bus gandeng, 30 orang untuk bus sedang, 15 orang untuk bus kecil dan 5 (lima) orang untuk Mikrotrans.

Baca Juga: Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua

Ia juga menghimbau agar masyarakat tetap di rumah apabila tidak ada keperluan mendesak.

"Namun jika harus meninggalkan rumah karena terpaksa, selalu pastikan untuk menerapkan 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," pungkasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI