Aksi 1218 Dibubarkan, Polisi Naik Mobil Komando, Ulama Dipaksa Turun

Jum'at, 18 Desember 2020 | 14:38 WIB
Aksi 1218 Dibubarkan, Polisi Naik Mobil Komando, Ulama Dipaksa Turun
Massa aksi 1812 yang digelar untuk menuntut pembebasan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab di area Patung Kuda Arjuna Wijaya, Jalan Medan merdeka Barat, jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020), dibubarkan polisi. [Suara.com/Bagaskara Isdiansyah]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sejumlah ormas yang menggelar aksi bertajuk 1218 menuntut Habib Rizieq Shihab dibebaskan langsung dipukul mundur aparat saat baru tiba di area Patung Kuda, Jakarta Pusat,  Jumat (18/12/2020) siang. Polisi langsung membubarkan paksa massa saat mobil komando mereka datang untuk berorasi. 

Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi,  sejumlah polisi menaiki mobil komando untuk memaksa para ulama dan kiai yang ikut aksi 1218 turun. 

Awalnya massa berdatangan ke area Patung Kuda sekira pukul 13.20 WIB. Kemudian aparat kepolisian yang berjaga langsung merespons massa yang datang.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto melalui pengeras suara mengimbau massa untuk segera membubarkan diri. Namun massa masih memilih bertahan.

Akhirnya Heru mengerahkan pasukan polisi yang memang sudah dipersiapkan. Personel polisi kemudian menghampiri massa membubarkan secara paksa massa aksi 1812. Alasanya pandemi covid terutama di Jakarta masih tinggi.

Tak hanya memerintahkan membubarkan secara paksa massa. Heru juga memerintahkan menangkap massa akai yang melawan.

"Jika ada yang melawan, tangkap, angkut naikkan kendaraan bawa," kata Heru di lokasi.

Hingga berita ini ditulis ketegangan masih terjadi. Polisi masih berusaha membubarkan para massa yang datang menggelar aksi.

Polda Metro Jaya sebelumnya telah memastikan tidak memberikan Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP terkait aksi 1812 hari ini.

Baca Juga: Aksi 1812 Dibubarkan Polisi: Allahuakbar Allahuakbar! La ilahailallah

Polisi menegaskan tidak akan memberikan STTP terhadap izin keramaian apapun selama masa pendemi Covid-19.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI