Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua

Jum'at, 18 Desember 2020 | 14:09 WIB
Jadi Kawasan Rendah Emisi, Kendaraan Pribadi Dilarang Masuk Kota Tua
Wisatawan bermain di kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, Sabtu (4/7). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi melintasi kawasan wisata Kota Tua. Alasannya, sekitaran tempat itu akan dijadikan kawasan rendah emisi.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (18/12/2020) ini. Selain itu kawasan uji emisi ini juga masih uji coba, dari 18 sampai 23 Desember.

"Area penerapan kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).

Jika ingin mengunjungi Kota Tua, ia meminta untuk sekarang ini agar menggunakan layanan angkutan umum. Paling dekat ada Commuter Line yang turun di stasiun Jakarta Kota dan ada juga feeder bus atau sepeda.

Baca Juga: Wajah Baru Kawasan Simpang Lima Senen

"Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok," tuturnya.

Namun, kapasitas parkiran umum dibuat terbatas selama masa uji coba kawasan rendah emisi. Sebab, ia ingin masyarakat menggunakan kendaraan yang ramah lingkunan atau naik transportasi umum.

Jika tetap ingin naik kendaraan pribadi, maka bisa parkir di Area Parkir Taman Kota Intan nantinya bisa melanjutkan perjalanan dengan bus transjakarta rute GR4.

"Bus transjakarta rute GR4 ini melayani rute Taman Kota Intan-Museum Bahari mulai Rabu kemarin hingga Sabtu 19 Desember," katanya.

Tak hanya itu, pihak Transjakarta juga menyediakan rute bus GR5 untuk mengeksplor kawasan Kota Tua yang beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Nantinya juga ada rekayasa lalu lintas yang dilakukan.

Baca Juga: Cegah Kerumunan, Pesta Tahun Baru Bakal Dilarang Pemerintah

"Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua tersebut," pungkasnya.

Berikut rekayasa lalu lintasnya selama mass uji coba kawasan rendah emisi di Kota Tua:

  • Arus Lalu Lintas Utara ke Selatan dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan;
  • Arus Lalu Lintas Utara ke Selatan dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–melalui Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya–Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
  • Arus Lalu Lintas Utara ke Barat dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
  • Arus Lalu Lintas Utara ke Barat dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Pakin-Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
  • Arus Lalu Lintas Utara ke Timur dari Jalan Gedong Panjang diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
  • Arus Lalu Lintas Utara ke Timur dari Jalan Tongkol diarahkan melalui Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
  • Arus Lalu Lintas Timur ke Utara dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
  • Arus Lalu Lintas Timur ke Barat dari Jalan R.E. Martadinata diarahkan melalui Jalan Lodan Raya–Jalan Pakin–Jalan Gedong Panjang–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
  • Arus Lalu Lintas Timur ke Selatan diarahkan melalui Jalan Gunung Sahari ke arah selatan;
  • Arus Lalu Lintas Selatan ke Utara dari Jalan Pintu Besar Selatan/Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan–Jalan Bandengan Utara Raya–Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
  • Arus Lalu Lintas Selatan ke Timur dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Jalan Jembatan Batu–Jalan Mangga Dua Raya ke arah Timur;
  • Arus Lalu Lintas Selatan ke Barat dari Jalan Pintu Besar Selatan diarahkan melalui Fly Over Pasar Pagi ke arah Barat;
  • Arus Lalu Lintas Selatan ke Barat dari Jalan Pancoran diarahkan melalui Jalan Pintu Kecil–Jalan
    Malaka–Jalan Malaka II-Jalan Kopi–Jalan Bandengan Selatan ke arah Barat;
  • Arus Lalu Lintas Barat ke Utara dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang ke arah Utara;
  • Arus Lalu Lintas Barat ke Timur dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Kopi–Jalan Roa Malaka Utara–Jalan Tiang Bendera–Jalan Nelayan Timur-Jalan Cengkeh–Jalan Kunir Sisi Utara–Jalan Kampung Bandan–Jalan Lodan Raya ke arah Timur;
  • Arus Lalu Lintas Barat ke Selatan dari Jalan Bandengan Selatan diarahkan melalui Jalan Gedong Panjang berputar ke selatan–Jalan Pejagalan Raya–Jalan Pasar Pagi Lama–Jalan Perniagaan Baru–Jalan Petak Baru (Asemka)–Jalan Pintu Besar Selatan ke arah selatan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI