Suara.com - Pemprov DKI Jakarta melarang kendaraan pribadi melintasi kawasan wisata Kota Tua. Alasannya, sekitaran tempat itu akan dijadikan kawasan rendah emisi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan Kebijakan ini mulai berlaku Jumat (18/12/2020) ini. Selain itu kawasan uji emisi ini juga masih uji coba, dari 18 sampai 23 Desember.
"Area penerapan kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua meliputi Jalan Pintu Besar Utara-Jalan Kalibesar Barat-Jalan Kunir sisi selatan-Jalan Kemukus-Jalan Ketumbar-Jalan Lada," ujar Syafrin kepada wartawan, Jumat (18/12/2020).
Jika ingin mengunjungi Kota Tua, ia meminta untuk sekarang ini agar menggunakan layanan angkutan umum. Paling dekat ada Commuter Line yang turun di stasiun Jakarta Kota dan ada juga feeder bus atau sepeda.
"Untuk pengguna kendaraan bermotor pribadi dapat memanfaatkan fasilitas parkir yang ada di Area Parkir Taman Kota Intan dan Pelataran Parkir Glodok," tuturnya.
Namun, kapasitas parkiran umum dibuat terbatas selama masa uji coba kawasan rendah emisi. Sebab, ia ingin masyarakat menggunakan kendaraan yang ramah lingkunan atau naik transportasi umum.
Jika tetap ingin naik kendaraan pribadi, maka bisa parkir di Area Parkir Taman Kota Intan nantinya bisa melanjutkan perjalanan dengan bus transjakarta rute GR4.
"Bus transjakarta rute GR4 ini melayani rute Taman Kota Intan-Museum Bahari mulai Rabu kemarin hingga Sabtu 19 Desember," katanya.
Tak hanya itu, pihak Transjakarta juga menyediakan rute bus GR5 untuk mengeksplor kawasan Kota Tua yang beroperasi setiap hari mulai pukul 09.00 WIB hingga 17.00 WIB. Nantinya juga ada rekayasa lalu lintas yang dilakukan.
Baca Juga: Wajah Baru Kawasan Simpang Lima Senen
"Diimbau kepada para pengguna kendaraan pribadi agar tidak melalui ruas jalan penerapan kebijakan kawasan rendah emisi kawasan wisata Kota Tua tersebut," pungkasnya.