Kasus ABG Garut, Polisi Sita Baju Gambar Habib Bahar hingga Topi Alumni 212

Jum'at, 18 Desember 2020 | 14:04 WIB
Kasus ABG Garut, Polisi Sita Baju Gambar Habib Bahar hingga Topi Alumni 212
Seragam komunitas Pecinta Habib Bahar dan topi PA 212 jadi barang bukti kasus remaja pembawa senjata tajam. (Suara.com/Arga)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Itu kami dalami dulu. intinya di sekitar Petamburan bertemu teman-temannya," papar Jimmy.

Meski demikian, kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.

Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI