Suara.com - Polres Metro Jakarta Selatan memamerkan sejumlah barang bukti saat merilis kasus kepemilikan senjata tajam yang melibatkan RP (16), remaja sekaligus pentolan Pecinta Habib Bahar Cabang Garut, Jumat (18/12/2020).
Barang bukti yang dipamerkan tersebut adalah sebilah pisau bergagang hitam, baju bertuliskan "Pecinta Habib Bahar", tas slempang berwana hitam, hingga topi bertuliskan "Alumni 212".
Dalam ungkap kasus yang berlangsung di Mapolrestro Jakarta Selatan, Jumat (18/12/2020), RP turut dihadirkan di lokasi. Karena masih di bawah umur, wajah pemuda itu ditutup menggunakan masker berwana hitam.
Dalam penangkapan yang dilakukan pada Kamis (17/12/2020) kemarin, polisi juga meringkus rekan RP yang berinsial AB. Hanya saja, dalam ungkap kasus kali ini yang bersangkutan tidal ditampilkan karena sedang diperiksa secara intensif oleh kepolisian.
Baca Juga: ABG Fans Habib Bahar Ngaku Terima Pesan Grup WhatsApp Datangi Polres-polres
Ngaku Bikin SIM
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Christian Samma mengatakan, penangkapan bermula saat pihaknya melakukan simulasi pengamanan di sekitar Mapolrestro Jakarta Selatan. Tepat pukul 14.00 WIB, RP dan rekannya yang berinsial AB berada di sekitar lokasi.
"Jadi yang bersangkutan ini adalah ketua salah satu ketua PHB Garut. Ini yang membawa senjata tajam," kata Jimmy di lokasi.
Namun, gerak-gerik RP dan AB sangat mencurigaan sehingga aparat melakukan pemeriksaan. Pasalnya, kedua sosok tersebut melewati batas larangan pada saat kepolisian melalukan penyekatan jalan di sekitar lokasi -- bahkan keduanya sempat masuk ke dalam Mapolrestro Jakarta Selatan.
"Artinya itu satu arah, yang bersangkutan bersama rekannya masuk ke dalam Polres. Kami melihat hal yg kita lihat ada mencurigkan kemudian kami geledah," jelas dia.
Baca Juga: Terkuak! Pisau yang Dibawa ABG Fans Habib Bahar Berasal dari Petamburan
Saat penggeledahan berlangsung, polisi menemukan sebilah pisau. Kepada polisi, RP dan AB menyampaikan alasan yang tidak masuk akal, yakni hendak membuat Surat Izin Mengemudi (SIM). Padahal, Kartu Tanda Pengenal (KTP) RP berada di wilayah Garut, Jawa Barat dan AB berada di wilayah hukum Jakarta Barat. Dengan demikian, polisi langsung mengorek keterangan kedua sosok ini lebih dalam.
"Jadi awalnya begini, kami pada saat melakukan menggeledah, yang bersangkutan itu menyampaikan ingin membuat SIM dengan rekannya ini," sambungnya.
Datangi Polres-polres
RP pun mengakui hal yang sebenarnya kepada aparat kepolisian. Dia mengatakan, sempat mendapatkan undangan dari grup WhatsApp untuk datang ke Polres-Polres.
"Jadi, alasannya adalah ada undangan atau dari WA group bahwa akan mendatangi polres," papar Jimmy.
Pisau dari Petamburan
Merujuk pada keterangan sementara, diketahui pisau yang RP bawa berasal dari kawasan Petamburan, Jakarta Pusat. Kepada polisi, dia mengaku sudah tiga hari berada di kawasan tersebut.
"Jadi dari Garut ke Petamburan, di Petamburan sudah sekitar 3 hari. Tanggal 17 datang ke sini bersama rekannya," kata Jimmy.
Jimmy menjelaskan, RP datang ke Petamburan dengan alasan hendak menemui rekan-rekannya di sana. Dia juga menyebut, jika pisau yang dibawa RP berasal dari kawannya yang berada di Petamburan.
"Senjata tajam yang dibawa dari Petamburan, yakni dari rekannya di Petamburan," sambungnya.
Saat disinggung apakah RP dan AB berafiliasi dengan salah satu ormas di Petamburan, Jimmy belum bisa memastikannya. Pasalnya, hingga kini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.
"Itu kami dalami dulu. intinya di sekitar Petamburan bertemu teman-temannya," papar Jimmy.
Meski demikian, kepolisian belum menetapkan RP dan AB sebagai tersangka. Pasalnya, polisi masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keduanya.
Jika polisi telah menaikkan status tersangka, RP dan AB akan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Tahun 1951dengab ancaman 10 tahun hukuman penjara.