Soal Wajib Swab Antigen di Jakarta, Anggota DPR Bilang Begini

Jum'at, 18 Desember 2020 | 13:22 WIB
Soal Wajib Swab Antigen di Jakarta, Anggota DPR Bilang Begini
Ilustrasi rapid test antigen. [Medakit Ltd/Unsplash]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta berencana bakal mewajibkan masyarakat yang ingin keluar-masuk ibu kota melakukan tes cepat atau rapid test antigen pemeriksaan Covid-19 terlebih dahulu. Aturan ini berarti Pemprov mengikuti instruksi dari Menteri Koordinator bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kebijakan ini akan dimulai pada 18 Desember mendatang. Aturan ini juga disebutnya mengikuti masa libur natal dan tahun baru.

"Jadi untuk rapid test antigen itu menjadi kebijakan nasional. Mulai tanggal 18 Desember sampai 8 Januari," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (16/12/2020).

Regulasi ini disebutnya berlaku bagi seluruh jenis moda angkutan massal, mulai dari darat, laut, dan udara. Masa libur natal dan tahun baru juga disinyalir menjadi momen pergerakan masyarakat yang masif.

"Semuanya wajib disertakan rapid test antigen. Baik itu angkutan udara, angkutan laut, dan terminal bus," jelasnya.

Syafrin tak menjelaskan secara rinci mengenai aturan ini mencakup Jakarta saja atau Jabodetabek serta rincian teknisnya. Namun ia menyatakan kebijakan ini akan memrioritaskan pembatasan di angkutan udara.

"Kami prioritasnya di (angkutan) udara untuk menyertakan itu. Karena pergerakan antar kota antar provinsi itu yang kami utamakan," pungkasnya.

REKOMENDASI

TERKINI